REPUBLIKA.CO.ID, PALANGKA RAYA -- Kepolisian Resor Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, bekerja sama dengan Dinas Perhubungan Palangkaraya, berencana menerapkan jaga jarak sosial terhadap pengendara roda dua dan empat ketika berada di jalan raya.
"Penerapan itu dilakukan karena jumlah kendaraan di hari kerja cukup padat sehingga rawan menjadi lokasi penyebaran virus Corona. Jadi pengendara yang berhenti di lampu lalu-lintas jaraknya diatur, misalnya di lampu lalu-lintas di Jalan Tjilik Riwutkm 1 Palangka Raya sudah diberi batas," kata Kepala Polresta Palangka Raya Komisaris Besar Polisi Dwi Tunggal Jaladri, Kamis (16/7).
Selain penerapan jarak sosial di jalan raya bagi pengendara roda dua dan empat, Kepolisian Resor Polresta Palangka Raya juga mengingatkan kepada seluruh masyarakat di daerah itu agar selalu membawa surat menyurat kendaraan bermotornya ketika berada di jalan raya.
Ia mengatakan pada 23 Juli hingga 5 Agustus 2020 digelar Operasi Kepolisian Patuh Telabang 2020 di wilayah itu. Apabila pengendara yang tidak mematuhi aturan berlalu lintas di jalan raya, maka berpotensi dikenakan sanksi tilang sesuai dengan kesalahannya.
"Kegiatan operasi kepolisian patuh telabang ini dilaksanakan selama 14 hari. Kami harap dukungan dari masyarakat," kata Jaladri.
"Dalam pelaksanaannya kami lebih mengutamakan para personel kami menerapkan protokol kesehatan, hal ini guna menangkal terpaparnya virus Corona yang selama ini tidak kita ketahui wujudnya," kata dia.