REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut memberikan penghargaan kepada para personil Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PPLP) Kelas II Tanjung Uban atas keberhasilannya melakukan pengejaran dan menghentikan kapal ikan China MV. Lu Huang Yuan Yu 117 dan 118 yang diduga melakukan tindak pidana Human Trafficking dan didapati juga menyimpan jenazah Anak Buah Kapal (ABK) berkewarganegaraan Indonesia dalam lemari pendinginnya pada pada 9 Juli 2020 lalu.
Penghargaan tersebut diberikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut R. Agus H. Purnomo kepada Kepala Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP) Kelas II Tanjung Uban Capt. Handry Sulfian, Nakhoda Kapal Patroli KN. Sarotama P.112 Nico Morris Selayar dan Nakhoda KN. Kalimasadha P.115 Putra Wardana.
“Atas nama Pimpinan Ditjen Perhubungan Laut kami sangat berterimakasih dan memberikan apresiasi kepada Kepala Pangkalan PLP Tanjung Uban dan Nakhoda kapal beserta seluruh crew kapal yang telah berhasil menegakan hukum di laut dengan menghentikan kapal ikan asing yang melakukan pelanggaran,” ungkap Agus usai memberikan piagam penghargaan kepada para personil Pangkalan PLP Tanjung Uban di Jakarta, dalam keterangannya yang diterima Republika.co.id, Kamis (16/7).
Menurutnya, upaya penegakan hukum yang dilakukan telah sesuai prosedur dan telah berkoordinasi dengan instansi penegak hukum, seperti TNI-AL, Polairud, Bea dan Cukai serta instansi terkait lain. Mengingat kapal tersebut merupakan kapal asing, maka proses penegakan hukum tetap mengikuti aturan internasional yang dikeluarkan oleh International Maritime Organization (IMO) dimana Direktorat Jenderal Perhubungan Laut selalu maritime administration yang bertanggung jawab di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan lingkungan maritim.
“Apa yang telah dilakukan ini merupakan bentuk bakti insan perhubungan untuk negeri dan dapat menjadi pemicu semangat untuk personil KPLP yang lain untuk terus bekerja baik dan sungguh-sungguh sehingga bisa berprestasi,” imbuhnya.
Adapun saat kejadian, usai menerima informasi dari Atase Perhubungan Singapura dan berkoordinasi dengan Vessel Traffic Service (VTS) Batam dan VTS Dumai serta instansi penegak hukum, Pangkalan PLP Tanjung Uban langsung memerintahkan Kapal Patroli KN. Sarotama P.112 dan KN. Kalimasadha P.115 untuk melakukan patroli pengejaran kapal ikan China MV. Lu Huang Yuan Yu 117 dan 118. Kemudian kapal ikan tersebut digiring ke alur perairan Indonesia untuk dilakukan pemeriksaan dan selanjutnya diserahkan kepada instansi penegak hukum untuk diproses lebih lanjut.