Kamis 16 Jul 2020 21:52 WIB

Ahli Waris Marbot di Purwakarta Dapat Santunan BPJamsostek

Ahli waris mendapatkan santunan Jaminan Kematian masing-masing sebesar Rp 42 juta

Rep: Zuli Istiqomah/ Red: Gita Amanda
Logo BPJamsostek
Foto: Dokumen.
Logo BPJamsostek

REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Purwakarta menyerahkan santuan kepada tiga ahli waris yang merupakan peserta dari sektor pekerja informal. Peserta yang meninggal merupakan pekerja informal yang bekerja di DKM, Majelis Taklim, hingga Marbot Mushola.

Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Purwakarta Herry Subroto menambahkan ahli waris mendapatkan Jaminan Kematian. Jaminan Kematian merupakan program yang diikuti para peserta.

Herry menyebutkan santunan diserahkan kepada Tarmi, istri dari almarhum Acim yang bekerja di DKM Masjid Jami Al-Ikhlas Campakasari. Kemudian kepada Atang Sunarya, suami dari almarhumah Siti Sadiah yang bekerja di Majelis Taklim Ibtidailfalah Campakasari. Dan terakhir diserahkan kepada Sari, istri dari almarhum Sahri Suhartono yang bekerja di Musala Nurul Rohman.

“Ketiga ahli waris tersebut mendapatkan santunan Jaminan Kematian masing-masing sebesar Rp 42 juta,” kata Herry dalam penyerahan Jaminan Kematian sekaligus Doa Bersama Pemkab Purwakarta di Masjid Agung Baing Yusuf Purwakarta, Kamis (16/7).

Ia mengatakan peserta dari kalangan pekerja informal hanya membayar belasan ribu rupiah untuk iurannya perbulan. Namun manfaat yany didapat sangat membantu kepada keluarganya.

"Kami berharap, santunan ini dapat meringankan beban sekaligus memberikan manfaat kepada keluarga yang ditinggalkan," ujarnya.

Santunan ini diberikan langsung oleh BPJamsostek bersama Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika. Pemkab Purwakarta juga menyatakan dukungannya dalam memberikan perlindungan kepada pekerja di sektor informal. Pemkab mendaftarkan 5.000 pekerja informal yang bekerja sebagai guru ngaji, pengurus DKM, hingga marbot masjid.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement