Kamis 16 Jul 2020 21:28 WIB

Uji Coba Operasional Karaoke Kabupaten Semarang Dihentikan

Hal ini seiring peningkatan kasus Covid-19 di Kabupaten Semarang.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Fuji Pratiwi
Seorang pengunjung bernyanyi karaoke (ilustrasi). Dinas Pariwisata Kabupaten Semarang, Jawa Tengah resmi mengeluarkan surat edaran penehentian uji coba operasional tempat hiburan karaoke di sana.
Foto: Reuters/Nir Elias
Seorang pengunjung bernyanyi karaoke (ilustrasi). Dinas Pariwisata Kabupaten Semarang, Jawa Tengah resmi mengeluarkan surat edaran penehentian uji coba operasional tempat hiburan karaoke di sana.

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Dinas Pariwisata Kabupaten Semarang, Jawa Tengah resmi mengeluarkan surat edaran penehentian uji coba operasional tempat hiburan karaoke di sana. Hal ini menindaklanjuti perintah Bupati Semarang selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Semarang untuk mengevaluasi uji coba operasional tempat hiburan tersebut, menyusul lonjakan kasus positif Covid-19, di wilayah Kecamatan Bandungan, dalam sepekan terakhir.

Melalui surat edaran bernomor : 556/ 806.2/ 2020 tertanggal 15 Juli 2020, Dinas Pariwisata meminta kepada para pelaku usaha/ pengelola tempat hiburan karaoke di Kabupaten Semarang untuk menghentikan uji coba operasional tempat hiburan karaoke. Penghentian terhitung sejak diterbitkannya surat edaran tersebut.

Baca Juga

Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Semarang, Dewi Pramuningsih mengatakan, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan penghentian uji coba operasional karaoke di Kabupaten Semarang. Meskipun, uji coba operasional ini sudah berlangsung sekitar dua pekan.

Termasuk mempertimbangkan arahan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Semarang dalam menyikapi perkembangan kasus penularan Covid-19, khususnya di wilayah Kecamatan Bandungan. Sebab berdasarkan penghitungan tata zonasi risiko Covid-19 oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Semarang tanggal 13 Juli 2020, Kecamatan Bandungan menjadi satu-satunya kecamatan zona merah atau zona risiko tinggi penyebaran Covid-19 dengan skor 1,895.

Selain itu, kebijakan tersebut diambil dengan mempertimbangkan jumlah kasus positif Covid-19 di Kecamatan Bandungan juga terus bertambah mencapai 33 orang.

“Inilah yang menjadi dasar bagi Pemkab Semarang menghentikan uji coba operasional tempat hiburan karaoke di Kabupaten Semarang," kata Dewi, Kamis (16/7).

Uji coba operasional tempat hiburan karaoke akan diizinkan kembali kembali jika situasi terkait pandemi Covid-19 Kabupaten Semarang lebih kondusif. Hal tersebut dengan memperhatikan arahan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Semarang.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement