Kamis 16 Jul 2020 21:38 WIB

Polisi Bubarkan Resepsi Pernikahan Warga Mutiara Bekasi

Warga yang nekat menggelar resepsi pernikahan sebelumnya sudah diberikan peringatan.

Petugas kepolisian di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, terpaksa membubarkan resepsi pernikahan warga yang tinggal di Perumahan Mutiara Bekasi Jaya, Desa Sindang Mulya, Kecamatan Cibarusah (Foto: ilustrasi resepsi pernikahan)
Foto: Prayogi/Republika
Petugas kepolisian di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, terpaksa membubarkan resepsi pernikahan warga yang tinggal di Perumahan Mutiara Bekasi Jaya, Desa Sindang Mulya, Kecamatan Cibarusah (Foto: ilustrasi resepsi pernikahan)

REPUBLIKA.CO.ID, CIKARANG -- Petugas kepolisian di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, terpaksa membubarkan resepsi pernikahan warga yang tinggal di Perumahan Mutiara Bekasi Jaya, Desa Sindang Mulya, Kecamatan Cibarusah pada Ahad (12/7) lalu. Pasalnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi masih melarang menggelar acara resepsi pernikahan yang berpotensi menjadi klaster baru Covid-19.

"Keluarga sudah kami ingatkan sebelumnya namun mereka tetap nekat melangsungkan resepsi," kata Kepala Kepolisian Sektor Cibarusah AKP Sukarman melalui keterangan pers yang disampaikan Humas Polres Metro Bekasi di Cikarang, Kamis (16/7).

Baca Juga

Resepsi pernikahan itu dilakukan sekitar pukul 11.00 WIB dan terpaksa dibubarkan. Pesta pernikahan itu mengundang 250 tamu, mendirikan tenda utama, serta menyiapkan hidangan bagi seluruh tamu undangan yang hadir.

"Makanan yang telah siap santap di lokasi akhirnya dibagikan kepada para tetangga mempelai serta pesantren yang berlokasi di dekat lokasi resepsi," kata dia.

Sukarman menegaskan, Kabupaten Bekasi hingga kini masih berstatus zona kuning COVID-19 sehingga belum diperbolehkan mengadakan kegiatan yang mengundang kerumunan warga di satu lokasi. Sementara untuk resepsi belum dapat digelar karena ada risiko berpotensi menjadi titik penyebaran baru virus corona. 

"Warga yang hendak menunaikan kewajiban menikah hanya diperbolehkan menggelar akad saja," katanya.

Sukarman berharap masyarakat dapat memahami kondisi terkini serta menaati imbauan dan kebijakan yang ditetapkan pemerintah daerah melalui Gugus Tugas COVID-19. "Jika memang melanggar kami dengan sangat terpaksa akan membubarkan secara paksa," ungkapnya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement