Jumat 17 Jul 2020 03:00 WIB

Polisi Selidiki Dugaan Jual-Beli Video Pencabulan WN Prancis

Modus operandi dan ciri khas karakteristik FCA sepertinya ada pasar penjualan video c

Rep: Flori Anastasia Sidebang/ Red: Agus Yulianto
Kapolda Metro Jaya Nana Sujana (depan kiri) bersama Menteri Sosial Juliari Batubara (depan kanan) menyampaikan keterangan terkait kasus eksploitasi seksual terhadap anak yang dilakukan tersangka Francois Abello Camille. Ada dugaan WN Prancis ini menjual video mesumnya.
Foto: ANTARA/ADAM BARIQ
Kapolda Metro Jaya Nana Sujana (depan kiri) bersama Menteri Sosial Juliari Batubara (depan kanan) menyampaikan keterangan terkait kasus eksploitasi seksual terhadap anak yang dilakukan tersangka Francois Abello Camille. Ada dugaan WN Prancis ini menjual video mesumnya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Piter Yonattama mengatakan, kepolisian masih menyelidiki 305 video aksi pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh tersangka Francois Abello Camille (FAC) alias Frans. Dia menyebut, ada dugaan bahwa video tersebut diperjual-belikan oleh tersangka.

"Memang ada bukti foto dokumentasi, video segala macam dengan modus operandinya dan ciri khas karakteristik sepertinya ada pasar (penjualan video pencabulan) ini, sepertinya yah. Masih dugaan, belum ada bukti memang," kata Piter saat dihubungi, Kamis (16/7).

Piter menjelaskan, secara yuridis kasus tersebut telah berhenti karena tersangka Frans meninggal dunia akibat percobaan bunuh diri di dalam sel tahanan. Namun, sambungnya, kepolisian tetap akan terus melakukan penyelidikan untuk mencari bukti apakah ada kemungkinan tersangka lainnya yang terlibat atau tidak dalam kasus itu.

Dia mencontohkan, jika tersangka memperjual-belikan video aksi pencabulannya kepada orang lain dengan adanya bukti transferan sejumlah uang, maka orang yang membeli tersebut dapat dijadikan sebagai tersangka.

"Misalnya kita periksa handphone-nya ada interaksi ada yang order kemudian ada yang menerima, kemudian mentransfer (uang), nah itu berarti kan ada tersangka lagi. Orang yang bisa kita mintai pertanggungjawaban pidana lagi, tetapi saat ini masih belum muncul, masih mengejar ke sana," papar dia.

Adapun pria asal Prancis itu mencoba melakukan bunuh diri dengan cara melilitkan kabel ke lehernya. Kabel itu ia raih dengan cara menaiki tembok kamar mandi di dalam sel tahanannya. Petugas yang sedang melakukan patroli pun mendapati Frans sudah dalam kondisi lemas dan kabel dililitkan ke lehernya.

Ia sempat dilarikan ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Namun, setelah menjalani perawatan medis selama tiga hari, ia dinyatakan meninggal dunia lantaran luka yang dialami cukup parah.

Sebelumnya, polisi menangkap pria berumur 65 tahun itu atas kasus eksploitasi seksual terhadap 305 anak di bawah umur. Hal itu berdasarkan 305 video porno Frans dengan korban berbeda-beda yang ditemukan polisi di dalam laptop miliknya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement