Kamis 16 Jul 2020 21:53 WIB

Pelaku Tabrakan di Jakarta Timur Dikenakan Pasal 310

Pelaku dikenakan sanksi pidana enam tahun penjara.

Rep: Mabruroh/ Red: Andi Nur Aminah
Mobil yang mengalami kecelakaan dengan menabrak tiga orang. Dua di antaranya meninggal dunia. (ilustrasi)
Mobil yang mengalami kecelakaan dengan menabrak tiga orang. Dua di antaranya meninggal dunia. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Timur menjerat pelaku penabrak di Jalan DI Panjaitan Jakarta Timur dengan Pasal 310 ayat 4 UU No 22 Tahun 2009. ARP (23 tahun) dikenakan sanksi pidana enam tahun penjara karena menyebabkan korban kecelakaan meninggal dunia.

"Pasal 310 ayat 4 UU no 22 Tahun 2009," ujar Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Timur, AKP Agus Suparyanto kepada Republika.co.id, Kamis ,(16/7).

Baca Juga

Menurut Agus, pelaku mengendarai mobilnya dengan kecepatan tinggi hingga kemudian menabrak speda motor yang dikendarai oleh Dadan Sujana dan Dony Sanjaya. Kedua korban meninggal dunia di lokasi kejadian.

Setelah menabrak speda motor tersebut, pelaku masih melajukan kendaraannya hingga menabrak Novan Bawono yang sedang mendorong sepeda motornya. Novan saat ini masih dirawat di Rumah Sakit Premier Jatinegara dengan kondisi dahi robek, muka besut, pinggang kanan besut, dan tangan kanan patah.

Meski pelaku kabur, lanjut Agus, sementara ini belum disangkakan dengan pasal tabrak lari. "Sementara engga di kenakan (pasal tabrak lari), (Pelaku) Kabur karena bingung dan takut," kata Agus.

Masih menurut Agus, pada malam kejadian pelaku menuturkan bahwa dirinya dalam kondisi lelah dan mengantuk sehingga kecelakaan itu terjadi. Untuk menindaklanjutinya, polisi juga melakukan tes urine untuk memastikan kondisi pelaku, apakah pelaku mengendarai mobil dalam pengaruh narkotika atau alkohol.

Untuk diketahui peristiwa tabrakan terjadi di Jalan DI Panjaitan //fly over Jatinegara arah selatan pada Rabu (15/7) malam pukul 23.45 WIB. Peristiwa kecelakaan terjadi bermula ketika Honda HRV Nopol B 97 ARP yang dibawa pelaku datang dari arah utara ke selatan dengan melalui Jalan DI Panjaitan.  

Sesampainya di fly over Jatinegara, menabrak sepeda motor Honda Spacy Nomer Polisi T 4484 BV yang berjalan di depannya. Sepeda motor terjatuh terpental bersama penumpang di badan jalan hingga meninggal dunia di TKP.

Kemudian mobil Honda HRV tetap melaju ke arah selatan. Sesampainya di dekat penampungan sementara sampah menabrak seorang laki laki yang sedang mendorong sepeda motor Honda atas nama Novan Bawono.

 

 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement