REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- ISO 37001 tentang sistem manajemen antipenyuapan dinilai mampu meningkatkan budaya pencegahan dan anti korupsi bagi perusahaan. Pencegahan korupsi bagi perusahaan bisa dilakukan dengan meningkatkan budaya pencegahannya.
Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan, mengatakan budaya antikorupsi adalah hal yang paling efektif dalam pencegahan. Apapun cara pencegahan korupsi, menurut dia, harus ditopang kuat dengan budaya yang diterapkan bagi setiap karyawan di semua level.
Dijelaskannya, kasus paling banyak dari tingkat pelaku usaha atau swasta biasanya soal penyuapan. Mereka menyuap pemerintah untuk pengurusan perizinan dan lain-lain. Maka dari itu, lanjutnya, cara paling efektif adalah dengan membudayakan pencegahan dan antikorupsi.
“Apapun instrumen atau bentuk pencegahannya, tidak akan kuat tanpa budaya di tingkat pelaku usahanya,” kata Pahala saat menjadi panelis dalam diskusi webinar yang berjudul "Understanding How to Prevent Corruption in New Reality” , Rabu (15/7).
Pahala setuju, salah satu cara untuk melakukan pencegahan korupsi adalah dengan menerapkan standarisasi ISO 37001. "Silahkan saja para pelaku usaha mendapatkan ISO 37001 karena ini merupakan cara mencegah korupsi," katanya.
Praktisi ISO 37001, Roni Ihram Maulana mengatakan, penerapan ISO 37001 membuat kultur pencegahan dan anti korupsi di perusahaan. Hal ini diterapkan di tingkat komisaris, direksi, menajemen yang ada di seluruh perusahaan tersebut.
"Banyak perusahaan yang menerapkan ISO 37001 menjadi perusahaan anti suap. Perusahaan ini sudah terbukti membudayakan pencegahan dan anti korupsi setelah menerapkan ISO 37001," katanya.
Ketua Task Force CAC Andi Ilham Said menambahkan, budaya korupsi juga perlu dipantau dari sistem. Jika sistem yang diciptakan lebih baik, maka korupsi juga tidak akan terjadi. Misalnya ditingkat pengadaan atau lelang, hendaknya sistem yang diterapkan menerapkan sistem yang tanpa celah korupsi.
"Memang menunjukkan komitmen merupakan tindakan yang nyata bagi perusahaan. Namun, hal ini juga perlu didukung oleh sistem. Misalnya, di penetapan lelang sudah punya sistem bagaimana penanganan sistem pencegahan korupsi. Contohnya, seperti ini, semakin berintegritas suatu perusahaan maka semakin tinggi peluang untuk menang lelang," jelasnya.
Director of Anti-Corruption & Governance Center CIPE Frank Brown mencontohkan bagaimana penerapan pencegahan korupsi di setiap negara. Namun, bagi setiap negara, pola masing-masing masyarakat dan pemerintahnya memiliki perbedaan masing-masing. Dia juga senada dengan para panelis tentang bagaimana mencegah korupsi tersebut.
"Setiap negara memiliki caranya masing-masing dalam mencegah korupsi. Tetapi, kami akan membantu pencegahan di Indonesia semampu kami dan selama dibutuhkan,” jelasnya. Frank Brown merupakan konsultan pencegahan korupsi dari Amerika Serikat.
Moderator diskusi, Erry Riyana Hardjapamekas sebagai Ketua Advisory Comitte CAC Indonesia dan juga Dewan Pembina IICD menyatakan, pemberantasan korupsi bukanlah suatu hal yang mudah. Menurutnya, perlu waktu bertahun-tahun untuk mencegah korupsi, meski di negara manu sekalipun.
"Maka dari itu, korupsi bukan hanya tugas KPK, polisi dan jaksa. Tetapi, budaya pencegahan dan anti korupsi adalah tanggung jawab seluruh pihak,” ungkapnya.