REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) oknum pegawai UPT P2TP2A Kabupaten Lampung Timur atas perkara dugaan pemerkosaan anak di bawah umur.
"Kami sudah terima SPDP-nya," kata Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Lampung Yulefdi di Bandarlampung, Kamis.
Sebelumnya, Polda Lampung telah menahan seorang pegawai UPT P2TP2A Kabupaten Lampung Timur atas perkara dugaan pemerkosaan anak di bawah umur yang dititipkan di UPT P2TP2A itu. Pegawai UPT P2TP2A telah menyerahkan diri ke penyidik Polda Lampung pada Sabtu (11/7) malam untuk dilakukan penahanan.
Pelaku dalam perkaranya dikenakan pasal Undang-undang No.23 tahun 2014 dan Undang-undang No.17 tahun 2016 dengan ancaman penahanan untuk pelaku paling ringan selama 15 tahun dan paling berat hukuman mati.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan penetapan tersangka oleh Dirkrimum Polda Lampung itu berdasarkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan korban (NV) serta hasil gelar perkara dari laporan S tentang perbuatan anggota P2TP2A Lampung Timur berinisial DA.