REPUBLIKA.CO.ID, *Oleh Syaiful Arif
Baca Juga
Salah satu isu kontroversial di dalam Rancangan Undang Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP) adalah tentang ide ketuhanan yang berkebudayaan milik Soekarno. Ide ini dijadikan salah satu “sila” dari Trisila, yang memuat pula prinsip sosio-nasionalisme dan sosio-demokrasi. Bersama dua ide sosiosentris tersebut, ketuhanan berkebudayaan ditetapkan sebagai ciri pokok Pancasila di dalam Pasal 7 (ayat 2).