Kamis 16 Jul 2020 23:11 WIB

Pengadilan Izinkan Shamima Begum Mantan ISIS ke Inggris

Shamima Begum akan banding pencabutan kewarganegaraannya.

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Nashih Nashrullah
Shamima Begum akan banding pencabutan kewarganegaraannya. Shamima Begum
Foto: BBC
Shamima Begum akan banding pencabutan kewarganegaraannya. Shamima Begum

REPUBLIKA.CO.ID, LONDON – Pengadilan Banding telah memutuskan bahwa Shamima Begum harus diizinkan kembali ke Inggris untuk melawan keputusan yang menghapus kewarganegaraan Inggrisnya. 

Shamima Begum, sekarang 20 tahun, adalah salah satu dari tiga siswi yang meninggalkan London untuk bergabung dengan kelompok ISIS di Suriah pada 2015.  

Baca Juga

Kewarganegaraannya dicabut Home Office (Departemen Dalam Negeri Inggris) dengan alasan keamanan setelah dia ditemukan di sebuah kamp pengungsi pada  2019.

Pengadilan Tinggi mengatakan dia telah ditolak sidang yang adil karena dia tidak bisa membuat kasusnya dari kamp Suriah, dilansir di BBC, Kamis (16/7).