REPUBLIKA.CO.ID, LONDON – Pengadilan Banding telah memutuskan bahwa Shamima Begum harus diizinkan kembali ke Inggris untuk melawan keputusan yang menghapus kewarganegaraan Inggrisnya.
Shamima Begum, sekarang 20 tahun, adalah salah satu dari tiga siswi yang meninggalkan London untuk bergabung dengan kelompok ISIS di Suriah pada 2015.
Baca Juga
Kewarganegaraannya dicabut Home Office (Departemen Dalam Negeri Inggris) dengan alasan keamanan setelah dia ditemukan di sebuah kamp pengungsi pada 2019.
Pengadilan Tinggi mengatakan dia telah ditolak sidang yang adil karena dia tidak bisa membuat kasusnya dari kamp Suriah, dilansir di BBC, Kamis (16/7).