REPUBLIKA.CO.ID, Baleg DPR RI pada Kamis (2/7) resmi mencabut 16 Rancangan Undang-undang dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020. Keputusan tersebut diketok dalam rapat kerja dengan pemerintah dan DPD dengan agenda evaluasi Prolegnas Prioritas 2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7).
Berikut 16 RUU yang dicabut dari Prolegnas Prioritas 2020:
RUU Badan Siber Sandi Negara (BSSN)
RUU Penyiaran
RUU Pertanahan
RUU Kehutanan
RUU Perikanan
RUU Jalan
RUU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PK-S)
RUU Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
RUU Gerakan Pramuka
RUU Otoritas Jasa Keuangan
RUU Pendidikan Kedokteran
RUU Kefarmasian
RUU Sistem Kesehatan Nasional
RUU Tentang Perlindungan dan Bantuan Sosial