REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menggelar rapat virtual dengan Direktur Utama BPJS Kesehatan pusat dan beberapa Kepala RS Rujukan Covid-19 Jatim di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis (16/7). Khofifah meminta BPJS Kesehatan memberikan pendampingan RS Rujukan Covid-19 Jatim dalam hal klaim biaya perawatan pasien Covid-19.
“Jika dimungkinkan Pak Dirut BPJS bisa menugaskan tim dari Jakarta ataukah tim yang ada di Jawa Timur yang akan membantu asistensi di berbagai RS Rujukan Covid-19 di Jatim,” kata Khofifah.
Menurut Khofifah, permintaan tersebut seiring dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Kesehatan yang baru, yaitu KMK nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 pada 13 Juli 2020. Khofifah berharap KMK yang baru tersebut bisa memberikan penjelasan yang bisa dijadikan referensi di jajaran kepala rumah sakit, dalam hal klaim biaya perawatan pasien Covid-19.
“Supaya ini juga akan jadi referensi bagi yang lain-lain. Sehingga proses yang masih terkendala, khususnya dalam hal reimbursnya bisa segera dipercepat,” ujar Khofifah.
Khofifah meyakini, dengan adanya asistensi atau pendampingan dari BPJS Kesehatan, akan tercipta suatu pemahaman yang terkonfirmasi di setiap rumah sakit. Terlebih, hal tersebut diharapkan dapat mengurangi kemungkinan timbulnya dispute atau selisih ketika pihak rumah sakit mengajukan klaim biaya perawatan pasien Covid-19.
“Hal ini akan membuat sesuatu yang tidak menimbulkan dispute, sesuatu yang tidak menimbulkan debatable,” kata dia.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris menjelaskan, prosedur klaim biaya perawatan pasien Covid-19 diawali dengan Rumah Sakit mengajukan permohonan pengajuan klaim melalui email ke Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan. Kemudian, ditembuskan ke BPJS Kesehatan untuk verifikasi dan Dinas Kesehatan.
Adapun berkas pendukung verifikasi diajukan melalui aplikasi Eklaim INA-CBGs. Kementerian Kesehatan dapat memberikan uang muka paling banyak 50 persen dari jumlah klaim yang diajukan. Selanjutnya BPJS Kesehatan akan melakukan verifikasi terhadap klaim sesuai dengan ketentuan yang ada dalam petunjuk teknis klaim penggantian biaya perawatan.
Setelah melakukan verifikasi, BPJS Kesehatan akan menerbitkan Berita Acara Verifikasi pembayaran tagihan klaim pelayanan kepada Kementerian Kesehatan. BPJS Kesehatan diberi waktu tujuh hari kerja dalam proses verifikasi klaim tersebut.
Selanjutnya, setelah diserahkan berita acara verifikasi, Kementerian Kesehatan akan membayarkan klaim kepada rumah sakit setelah dikurangi uang muka yang telah diberikan sebelumnya. Biaya klaim akan ditransfer ke rekening instansi pemohon (rumah sakit) oleh Kementerian Kesehatan dalam kurun waktu tiga hari kerja.
Menurutnya, yang membedakan adalah status pasien tersebut. Jika pasien masuk kategori non Covid-19, maka prosedurnya menggunakan proses yang sudah ada alias eksisting. Pembayaran klaimnya berasal dari Dana Jaminan Sosial (DJS). Namun, jika pasien tersebut ternyata positif Covid-19, maka BPJS Kesehatan akan memasukkannya ke area khusus, dan klaimnya akan dibayar oleh Kemenkes.
“Jadi pencatatannya terpisah. Untuk yang non Covid-19 menggunakan cara eksisting, sedangkan yang positif Covid-19 masuk area khusus. Verifikasi klaim tersebut harus sudah selesai dalam tujuh hari kerja, ini sesuai peraturan kementerian kesehatan atau PMK,” kata dia.