Jumat 17 Jul 2020 06:57 WIB

Jabar Matangkan Regulasi Denda tak Pakai Masker 

Denda bagi pelanggar tak pakai masker bisa uang Rp 100-150 ribu atau sanksi sosial.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Agus Yulianto
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil.
Foto: humas Pemprov Jabar
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemprov Jabar terus mematangkan regulasi yang mewajibkan pemakaian masker bagi masyarakat yang beraktivitas di ruang publik. Regulasi tersebut, nantinya mengatur sanksi dan denda bagi pelanggar. 

Menurut Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar Ridwan Kamil, pemerintah pusat akan menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) terkait kedisiplinan masyarakat selama pandemi Covid-19. 

Dalam Inpres tersebut, menurut Ridwan Kamil, terdapat sanksi bagi masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan, seperti pakai masker. Tujuannya, meningkatkan kedisiplinan masyarakat terapkan protokol kesehatan. 

"Kemarin Pak Jokowi menyampaikan bahwa minggu ini akan keluar Inpres untuk pendisiplinan selama pandemi yang didalamnya ada kewajiban memakai masker, ini menambah kekuatan dasar hukumnya," ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Kamis (16/7).