Jumat 17 Jul 2020 06:57 WIB

Jabar Matangkan Regulasi Denda tak Pakai Masker 

Denda bagi pelanggar tak pakai masker bisa uang Rp 100-150 ribu atau sanksi sosial.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Agus Yulianto
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil.
Foto: humas Pemprov Jabar
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemprov Jabar terus mematangkan regulasi yang mewajibkan pemakaian masker bagi masyarakat yang beraktivitas di ruang publik. Regulasi tersebut, nantinya mengatur sanksi dan denda bagi pelanggar. 

Menurut Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar Ridwan Kamil, pemerintah pusat akan menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) terkait kedisiplinan masyarakat selama pandemi Covid-19. 

Dalam Inpres tersebut, menurut Ridwan Kamil, terdapat sanksi bagi masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan, seperti pakai masker. Tujuannya, meningkatkan kedisiplinan masyarakat terapkan protokol kesehatan. 

"Kemarin Pak Jokowi menyampaikan bahwa minggu ini akan keluar Inpres untuk pendisiplinan selama pandemi yang didalamnya ada kewajiban memakai masker, ini menambah kekuatan dasar hukumnya," ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Kamis (16/7). 

Emil mengatakan, denda sebesar Rp 100-150 ribu hanya salah satu opsi sanksi bagi masyarakat yang tak memakai masker. "Sanksi sosial tercantum. Jadi, pilihannya adalah bayar denda atau sanksi sosial, bukan hanya denda tapi dua-duanya kami persiapkan," katanya. 

Menurut Emil, pemberlakuan sanksi tersebut bertujuan meningkatkan kedisiplinan masyarakat terapkan protokol kesehatan di ruang publik. Sebab, kedisiplinan masyarakat amat penting dalam pencegahan penularan Covid-19. 

"Tidak ada yang namanya hukuman yang disukai, dulu waktu helm juga protes tidak nyaman, tapi lama-lama helm jadi kebiasaan, masker juga seperti itu," katanya. 

Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar Daud Achmad dalam jumpa pers di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (16/7), mengatakan, pihaknya intens mematangkan regulasi tersebut.

"Ada akademisi yang terlibat dalam penyusunan (regulasi). Nanti bentuknya Peraturan Gubernur (Pergub). Jadi, aturan tidak hanya untuk pelanggar yang tidak menggunakan masker, tapi juga yang menyangkut protokol kesehatan," kata Daud.  

Protokol kesehatan itu, kata dia, yang pokoknya ada tiga. Ada masker, jaga jarak, Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), antara lain cuci tangan pakai sabun di air yang mengalir. "Ini yang kira-kira akan diatur dalam aturan ini," katanya.

Regulasi tersebut ditargetkan selesai dan berlaku pada Senin (27/7). Menurut Daud, dalam regulasi tersebut, sanksi akan dibuat berjenjang. Mulai dari sanksi administrasi sampai denda. 

"Sanksi administrasi bisa teguran lisan, teguran tertulis, bisa pekerjaan sosial yang harus dikerjakan, bisa juga berupa denda," katanya. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement