REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Usai Konstantinopel ditaklukkan oleh Turki Utsmani pada 29 Mei 1453, Sultan Muhammad II mengumumkan jaminan memeluk agama kepada masyarakat di sana yang non muslim. Tentara kekhalifahan Islam pun oleh dia dilarang mengganggu kebebasan beragama masyarakat Konstantinopel yang non Muslim.
"Baginda (Sultan Muhammad II) mengeluarkan perintah, bahwasanya tentara Islam sekali-kali tidak boleh mengganggu orang-orang Kristen," tulis Prof Hamka (Buya Hamka) dalam Sejarah Umat Islam.
Sultan Muhammad II juga memerintahkan agar syiar agama Kristen dikalankan sebagaimana biasanya. Dia lalu mengundang beberapa orang uskup di bekas Kerajaan Romawi.
Sultan Muhammad II Menyampaikan bahwa dia ingin sekali orang Kristen mengerjakan agamanya dengan sungguh-sungguh dan menghilangkan perselisihan sesama mereka. Maka, supaya umat Kristen berjalan dengan baik dan tidak terhalang, Sultan menganjurkan supaya uskup-uskup itu memilih sendiri di kalangan mereka, siapa yang layak menjadi Patriark (gelar uskup tertinggi).