REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Pakar Administrasi Negara dan Kebijakan Publik UGM, Prof. Wahyudi Kumorotomo mengatakan, penghapusan atau perampingan lembaga yang tidak benar-benar dibutuhkan, sangat wajar. Terutama, bila memang tujuannya efisiensi dan peningkatan kinerja.
Namun, keabsahan kebijakan penghapusan, pembubaran atau penggabungan lembaga tergantung dasar pembentukannya. Sebab, ada yang memang dibentuk lewat amanat konstitusi, ada pula yang dibentuk PP, Perpres, Inpres, Permen dan Peraturan Kepala Daerah.
Adapun lembaga yang dibentuk melalui UU dan fungsinya masih sangat strategis seperti OJK, KPK, KPU atau KPPU, presiden memang tidak bisa bubarkan sepihak. Meski begitu, banyak lembaga-lembaga yang dibentuk dengan PP, Perpres maupun otoritas eksekutif
"Yang relatif mudah dihapuskan jika presiden sebagai otoritas eksekutif tertinggi menghendakinya," kata Wahyudi, Kamis (16/7).
Menurut dia, alasan efisiensi dan kinerja pemerintahan sebagai pertimbangan, memang bisa jadi landasan penghapusan lembaga. Saat pendapatan pemerintah cenderung turun drastis, pemerintah harus tegas merealokasi anggaran guna menghindari resesi berkepanjangan.
"Jika belanja pegawai bisa dikurangi dengan hilangkan lembaga dan satuan-satuan yang tidak diperlukan, APBN akan lebih terfokus dan efektif untuk penanggulanan wabah," ujar Wahyudi.
Untuk menghapus lembaga-lembaga yang dibentuk melalui UU, ia mengingatkan, seyogyanya presiden berkonsultasi atau meminta persetujuan DPR. Walaupun, saat ini mayoritas parpol dan anggota parlemen di DPR memang sudah mendukung kebijakan pemerintah.
Itulah sebabnya, presiden mewacanakan untuk melebur kembali OJK, atau mungkin lembaga-lembaga lain yang dibentuk dengan UU. Tapi, dia memperkirakan, lembaga strategis semacam ini tentu banyak resistensi, kritik, atau penolakan DPR maupun publik.
Sebagian lembaga, terutama yang strategis dan pembentukannya didukung visi kebijakan publik baik, mendukung capaian tujuan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan rakyat. Tapi, memang ada yang bahkan sejak pembentukannya tidak berperan signifikan.
Misal, KPK, OJK dan KPPU, termasuk lembaga strategis yang awal pembentukannya sangat penting walau perkembangannya tidak selalu memuaskan. Tapi, lembaga yang dibentuk melalui peraturan otoritas eksekutif lewat PP, Perpres, Inpres sangat banyak.
"Sebagian di antaranya ternyata saling tumpang-tindih dalam peranan mereka," kata Wahyudi.
Menurut Wahyudi, mekanisme pembubaran untuk lembaga-lembaga di bawah otoritas presiden bisa dilakukan dengan mengeluarkan PP, Perpres atau Inpres. Terkait efektivitas kinerja, sangat tergantung komitmen dan konsistensi pemerintah dalam memfungsikan.
"Lalu, kapasitas kepemimpinan lembaga, serta dukungan publik terhadap lembaga tersebut," ujar Wahyudi.