REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengakui aksi penyalahgunaan atau fraud terkait kredit yang dilakukan oknum orang dalam suatu entitas perbankan paling sulit dideteksi regulator. Oknum orang dalam itu biasanya bekerja sama dengan nasabah.
“Kalau sudah seperti itu keamanan berlapis bisa diterobos karena mereka sendiri yang melakukan. Kalau sudah berkolaborasi, berjamaah akan lebih sulit,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana di Jakarta, Jumat (17/7).
Dalam diskusi bertajuk 'Perkuat keamanan industri keuangan Indonesia' itu, Heru menjelaskan deteksi lebih sulit dilakukan apabila ada tindakan yang ia sebut one man show. “Pengalaman kami kalau sudah ada keputusan yang one man show, itu memungkinkan terjadifraud tapi secara umum regulasi kami sudah lengkap,” imbuhnya.
Heru mengungkapkan regulasi mengenai perbankan sudah ketat dan berlapis di antaranya dari sisi internal, OJK mengatur tugas komisaris.
Di dalam struktur komisaris, kata dia, ada komite termasuk komite kredit dan di jajaran direksi, ada manajemen risiko dan unit anti-fraud sebagai ring satu mencegah penyelewengan itu dan level berikutnya pengawasan OJK.
Bagi bank-bank milik negara (Himbara), kata dia, ada pengawasan auditor eksternal lain lagi. OJK, lanjut dia, juga memiliki peraturan terkait tata kelola pemberian kredit bahkan, setiap jam regulator ini bisa langsung melakukan evaluasi melalui aplikasi OJK Box.
“Artinya pemberian kredit baru yang dilakukan bank itu bisa kami langsung evaluasi. Kami bisa minta bank menaruh data di repository mereka, dari kantor bisa kami tarik (data) untuk evaluasi apakah pemberian kredit dari awal sudah betul atau tidak,” katanya.
Dalam menyaring figure yang akan menduduki posisi strategis di bank, lanjut dia, juga dilakukan uji kelayakan dan kepatutan dan bisa dievaluasi berkala. Calon direksi bank itu, kata dia, diuji oleh tiga orang, terdiri dari dua orang ahli yang paham perbankan dan satu orang dari pengawas OJK.
“Ini agar tidak ada konflik, jadi ini sangat independen,” katanya.
Sebelumnya, Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo ketika memaparkan restrukturisasi kredit pada Rabu (8/7) mengungkapkan selama semester pertama tahun ini, OJK bersama Satgas Waspada Investasi melakukan penindakan terhadap entitas ilegal.
Khusus untuk sektor jasa keuangan, kata dia, ada 13 surat perintah penyidikan, 12 kasus dalam pelimpahan berkas kejaksaan dan 10 berkas perkara sudah lengkap, namun tidak dirinci kasus tersebut.