Jumat 17 Jul 2020 14:44 WIB

Muhammadiyah: Bantuan Pesantren Harus Jelas Aturannya

Pemerintah menggelontorkan Rp 2,5 triliun untuk bantuan pesantren.

Rep: Rossi Handayani/ Red: Ani Nursalikah
Muhammadiyah: Bantuan Pesantren Harus Jelas Aturannya. Suasana pondok pesantren (ilustrasi).
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Muhammadiyah: Bantuan Pesantren Harus Jelas Aturannya. Suasana pondok pesantren (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu'ti mengatakan, bantuan pemerintah terhadap pesantren harus memiliki aturan jelas hingga pada tahap evaluasi.

"Soal bantuan Pesantren harus dibuat aturan yang jelas tentang syarat penerima, penggunaan, pertanggung jawaban, dan evaluasi," kata Mu'ti, Jumat (17/7).

Baca Juga

Pemerintah menggelontorkan Rp 2,5 triliun untuk bantuan operasional dan pembelajaran secara daring bagi pesantren serta pendidikan keagamaan Islam non formal lainnya. Anggaran ini dimasukkan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Agama (Kemenag) untuk menciptakan adaptasi kebiasaan baru di lingkungan pesantren.

Dana tersebut dianggap menunjukkan komitmen Pemerintah membantu pendidikan di pesantren. Sementara itu, bantuan yang disampaikan kepada pesantren Muhammadiyah hingga kini belum diketahui oleh Mu'ti.

"Setahu saya belum ada alokasi untuk Muhammadiyah. Mungkin masih dalam proses," kata dia.

Dia mengungkapkan, hingga kini Muhammadiyah memiliki sekitar 350 pesantren di Indonesia. Apabila mendapatkan bantuan, Mu'ti mengatakan hal ini akan bergantung pada Kemenag untuk pemanfaatan dana.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag Kamarudin Amin mengatakan, dari total anggaran tersebut, sebanyak Rp 2,3 triliun di antaranya ditujukan untuk bantuan operasional pendidikan lembaga pesantren, Madrasah Diniyah Takmiliyah dan Lembaga Pendidikan Alquran. Sedangkan, sisanya untuk bantuan pembelajaran daring bagi pesantren selama tiga bulan.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement