Jumat 17 Jul 2020 15:21 WIB

DKI Tindak Lebih Tegas Pelanggar Protokol Kesehatan

Pelanggar diberikan sanksi kerja sosial dan denda administrasi.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Ilham Tirta
Petugas Satpol PP menegur  warga yang tidak menggunakan masker.
Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
Petugas Satpol PP menegur warga yang tidak menggunakan masker.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setelah perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi fase 1 diperpanjang, Pemprov DKI kini bertindak tegas bagi warga yang melanggar protokol kesehatan saat beraktivitas di luar rumah. Pada Jumat, petugas gabungan akan menggelar pengawasan penerapan PSBB di Terminal Pinang Ranti dan Jl Raya Pondok Gede, Jakarta Timur.

Hasil dari pengawasan tersebut, 12 warga yang kedapatan tidak menggunakan masker langsung didata dan dikenai sanksi kerja sosial dan denda administrasi. Saat melakukan pengawasan di check point Jalan Raya Pondok Gede dan Terminal Pinang Ranti, pengendara dan warga yang tidak menggunakan masker juga diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Kepala Satpol PP Kelurahan Pinang Ranti, Erwin menuturkan, pengawasan yang dilakukan bertujuan meningkatkan disiplin masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Terlebih, Pemprov DKI Jakarta juga telah mengumumkan perpanjangan PSBB masa transisi hingga 30 Juli mendatang.

"Sembilan orang disanksi menyapu jalan dan tiga lainnya dikenakan denda administrasi masing-masing sebesar Rp 250 ribu," ujar Erwin, Jumat (17/7).

Aparat mengerahkan 25 personel gabungan terdiri dari Satpol PP, Sudin Perhubungan, pengelola terminal, dan TNI/Polri. "Pengawasannya berjalan lancar dan tertib. Kami berharap masyarakat semakin patuh dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19," terangnya.

Hal yang sama dilakukan petugas di wilayah Kramat Jati, Jakarta Timur. Pada Kamis (16/7) malam, sebanyak 120 personel gabungan dikerahkan dalam kegiatan ini. Pengawasan yang dipimpin langsung Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin itu menyasar pasar tradisional di wilayah Kramat Jati, Jakarta Timur.

Arifin mengatakan, dalam kegiatan tersebut petugas menindak individu yang tidak mematuhi protokol kesehatan, utamanya penggunaan masker saat beraktivitas di luar rumah. Sebanyak 77 orang dikenakan sanksi karena kedapatan melanggar protokol pencegahan penularan Covid-19.

"Kegiatan pengawasan ini menyasar pasar tradisional di wilayah Kramat Jati. 64 orang dikenakan sanksi sosial, dan 13 orang dikenakan sanksi denda administratif dengan total terkumpul sebesar Rp 3 Juta," ujar Arifin. Arifin mengungkapkan, warga perlu disadarkan karena jumlah kasus Covid-19 semakin bertambah di masa PSBB Transisi ini.

 

Selain itu, petugas Satpol PP DKI Jakarta juga mensiagakan 600 personel di pasar-pasar tradisional, pelabuhan, dan Bandara Soekarno-Hatta. Mereka akan mengawasi aktivitas masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.

"Pelanggar akan diminta kerja sosial, membersihkan fasilitas umum kalau perlu diberikan selama satu jam. Kenakan juga denda secara maksimal pada setiap pelanggaran. Ketegasan pemberian sanksi dapat meningkatkan kedisiplinan masyarakat menjalankan protokol kesehatan," tegas Arifin.


Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya