REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Danny Antoni divonis bersalah dalam kasus penghinaan terhadap Rasulullah. Pengadilan Malaysia menjatuhkannya hukuman 26 bulan penjara, Jumat (17/7).
Danny melancarkan hinaannya di akun Facebook pribadi pada tahun lalu. Pria berusia 29 tahun itu telah dipenjara sejak 6 Maret 2019. Sebelumnya, postingan Danny terlacak oleh Divisi Investigasi Kejahatan Siber dan Multimedia pada 4 Maret 2019.
Pernyataan hinaan Danny dianggap ancaman harmonisasi hubungan Muslim dan non-Muslim. Danny dihukum dengan Penal Code pasal 298A ayat 1 dimana ancaman maksimal penjaranya lima tahun.
Jaksa Penuntut MM Edwin Paramjothy menyatakan kejahatan penghinaan suatu agama tak hanya melukai penganutnya, melainkan juga mengancam nilai-nilai suatu agama. "Kebebasan berekspresi membuat orang bebas mengkritik, tapi bukan berarti punya hak menghina. Hukum melindungi kebebasan beragama demi mencegah penghinaan dan stereotipe negatif suatu kelompok agama," kata Edwin dilansir dari Malay Mail, Jumat (17/7).
Edwin menekankan agama adalah sesuatu yang bersifat personal. Agama bagi penganutnya tak bisa dihina sembarangan karena akan menimbulkan perasaan mengganggu.
"Postingan provokatif Danny didasarkan pada suku dan agama sungguh tidak pantas dan tidak bertanggungjawab. Ini menyalahi paramer kebebasan berbicara yang dijamin konstitusi," ujar Edwin.