REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Hubungan asmara, mestinya dilandasi rasa cinta dan saling melindungi. Namun tidak demikian dengan DS (22), lelaki warga Desa Purwosari Kecamatan Baturraden Banyumas. Dia tegas menggadaikan sepeda motor pasarnya, hanya untuk kesenangannya sendiri.
Akibat perbuatan tersebut, DS kini harus berurusan dengan polisi. "Dia dilaporkan pacarnya, yang tidak terima motornya digadaikan," ungkap Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol Berry mewakili Kapolresta Banyumas Kombes Whisnu Caraka, Jumat (17/7).
Kasus yang berujung pada tuduhan penggelapan ini, berawal saat DS mendatangi rumah pacarnya, Ria (22), warga Desa Karangtengah Kecamatan Baturraden, Rabu (8/7) pekan lalu. Setelah mengobrol cukup lama, tersangka kemudian meminjam sepeda motor Honda Vario milik korban. "Tersangka beralasan butuh motor untuk mengantarkan ibunya," kata Berry.
Merasa kekasihnya butuh bantuannya, korban mengizinkan sepeda motornya dibawa pulang tersangka. Tidak hanya kunci sepeda motor yang diberikan, STNK sepeda motornya juga dipinjamkan.
Keesokan harinya, tersangka tidak muncul ke rumah korban untuk mengembalikan sepeda motor. Ketika dua hari kemudian tidak juga mengembalikan sepeda motor, korban pun menghubungi tersangka menanyakan sepeda motornya.
Bahkan pada Ahad (12/7), tersangka menemui korban namun tidak juga membawa sepeda motornya. Karena mulai jengkel, korban mendesak tersangka mengembalikan sepeda motornya. Saat itulah, tersangka mengaku sepeda motornya digadaikan pada orang lain.
Merasa tidak terima dengan perbuatan tersangka, korban akhirnya melaporkan kasus ini ke polisi. "Setelah mendapat laporan dari korban, kami menangkap tersangka di tempat kerjanya," kata Kompol Berry.
Dari pemeriksaan, tersangka mengaku telah menggadaikan sepeda motor pacarnya. "Sepeda motor itu digadaikan seharga Rp 2,5 juta. Pada orang yang membeli gadai, tersangka mengaku sepeda motor itu miliknya sendiri," katanya.
Yang menyedihkan, tersangka mengaku menggunakan uang hasil gadai sepeda motor pacarnya itu untuk foya-foya. "Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Penggelapan. Ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara," kata Kompol Berry.