REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Istri dari pemimpin kelompok teror Filipina Omar Maute, Minhati Madrais, dikabarkan telah bebas dari dakwaan Pengadilan Filipina dari tuduhan kepemilikan bahan peledak. Keputusan pembebasan oleh pengadilan diumumkan pada 26 Juni lalu.
"Pada kasus ini, hakim memutuskan membebaskan MM karena kurangnya alat bukti, bukti-bukti yang telah ada dinyatakan tidak cukup menuduh yang bersangkutan," ujar Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia (PWNI dan BHI) Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Judha Nugraha, dalam konferensi pers virtual, Jumat (17/7).
Judha juga mengatakan, surat penangkapan MM telah dibatalkan hakim oleh sebab identitas yang tidak sesuai. Minhati yang berasal dari Indonesia didakwa melanggar ketentuan Republic Act 9516 tentang kepemilikan bahan peledak.
Minhati ditangkap pada November 2017 di Kota Iligan dan didakwa dengan kepemilikan ilegal bahan peledak. Kemudian, dia memulai proses pengadilan pada 20 Maret 2018.