Jumat 17 Jul 2020 19:14 WIB

MUI Padang: Boleh Jual Kulit Hewan Qurban Asal Bukan Bisnis

MUI Padang menyatakan jual beli kulit hewan qurban bukan untuk komersial.

MUI Padang menyatakan jual beli kulit hewan qurban bukan untuk komersial. Sapi qurban - ilustrasi
MUI Padang menyatakan jual beli kulit hewan qurban bukan untuk komersial. Sapi qurban - ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG— Majelis Ulama Indonesia Kota Padang mengemukakan panitia penyembelihan hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha diperbolehkan menjual kulit hewan dengan syarat uang hasil penjualan kembali diinfakkan dan bukan untuk dibisniskan.

"Berdasarkan hasil kajian fiqih melihat kondisi kekinian pelaksana boleh menjual kulit hewan kurban sehingga bisa dimanfaatkan oleh yang lebih membutuhkan," kata Sekretaris MUI Kota Padang, Mulyadi Muslim, di Padang, Jumat (17/7).

Baca Juga

Menurut dia 15 abad lalu dalam prosesi penyembelihan hewan kurban orang membutuhkan kulit hewan sehingga tidak ada yang mubazir.

Namun, sekarang kondisinya sudah berbeda, kulit hewan kurban tidak banyak orang yang bisa mengolahnya sehingga pilihan yang bisa diambil adalah diberikan kepada yang membutuhkan atau dijual. 

Akan tetapi ia mengingatkan panitia dalam menjual kulit hewan bukan untuk mencari keuntungan.

Mulyadi berpendapat jika penjualan kulit hewan kurban dilarang sementara tidak ada yang bisa mengolah jadinya akan mubazir.

Sementara terkait dengan apakah panitia mengupah tukang jagal untuk menyembelih hewan kurban, ia juga berpendapat dapat dibolehkan.

"Ini juga mengacu kondisi saat ini yang tidak semua orang bisa dan terbiasa menyembelih hewan kurban," kata dia.

Apalagi dalam syariat amat dianjurkan dalam menyembelih hewan kurban sedapat mungkin tidak menyakiti dan memakai pisau tajam.

"Kalau yang menyembelih orang yang belum terlatih dikhawatirkan akan menyakiti hewan kurban," ujarnya.

Selain itu belajar dari berbagai kejadian saat penyembelihan karena kurang terampil ada hewan yang kabur, atau petugas kewalahan menjinakkan.

"Mengantisipasi hal itu dapat dipakai jasa jagal hewan profesional sehingga pelaksanaan penyembelihan lebih efektif," kata dia sembari menambahkan  untuk upah ini dapat diambil dari iuran peserta di luar biaya pembelian sapi.  

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement