REPUBLIKA.CO.ID, PUTRAJAYA - Pemerintah Malaysia tidak mewajibkan penggunaan masker atau penutup muka saat pembukaan kembali sekolah mulai Kamis (16/7). Aturan ini diterapkan di tengah pelonggaran pembatasan sosial, yang disebut Perintah Kawalan Pergerakan Pemulihan (PKPP), dalam mencegah Covid-19 di negara tersebut.
"Tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) pembukaan sekolah seperti yang telah ditetapkan di dalam Garis Panduan Kementerian Pendidikan Malaysia (KPM), pihak sekolah hanya perlu memastikan penyediaan sabun atau hand sanitizer dan melakukan pengukuran gejala dan suhu badan," ujar Menteri Pertahanan Malaysia Ismail Sabri Yaakob dalam acara jumpa pers di Putrajaya, Jumat.
Dia menegaskan pemakaian masker tidak diwajibkan dan pihak sekolah hanya perlu menyediakan masker sekiranya terdapat pelajar atau anggota staf sekolah yang menunjukkan gejala saat sesi jam belajar. Pada kesempatan yang sama, Ismail melaporkan bahwa dari 10 Juni hingga 16 Juli 2020 Kementerian Kesehatan Malaysia (KKM) telah membuat pengukuran suhu terhadap 19.372 orang di pintu masuk Bandar Udara Internasional KLIA dan KLIA 2.
Dari jumlah tersebut, 19.298 orang didapati negatif Covid-19 dan sedang menjalankan proses karantina wajib di kediaman masing-masing. Sedangkan 74 orang lagi didapati positif dan diantar ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.
"Tadi malam (16 Juli 2020), sebanyak 594 warga Malaysia telah pulang ke Tanah Air melalui Lapangan Terbang Antarabangsa KLIA dan KLIA2 dari Singapura, Indonesia, UAE, Oman, Kamboja, dan Jepang. 593 orang telah diperintahkan untuk menjalani proses karantina wajib di kediaman mereka sementara satu orang telah dibawa ke rumah sakit," katanya.