REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Seorang pria dijatuhi hukuman 26 bulan penjara oleh Pengadilan. Setelah ia dinyatakan bersalah atas dua tuduhan menghina Nabi Muhammad, Islam, dan presiden PAS Datuk Seri Abdul Hadi Awang di Facebook tahun lalu.
Dilansir dari laman Bernama, Jumat(17/7), hakim M. M. Edwin Paramjothy menjatuhkan hukuman penjara 26 bulan untuk dakwaan pertama dan enam bulan untuk dakwaan kedua terhadap Danny Antoni (29 tahun). Serta memerintahkan agar hukuman dijalankan dari tanggal penangkapannya pada tanggal 6 Maret 2019.
Dalam penilaiannya, Edwin mengatakan kejahatan menghina agama seseorang dilakukan tidak hanya terhadap orang yang dituju. Tetapi juga terhadap nilai-nilai dan fungsi yang diwakili oleh agama tertentu.
"Pertanyaan dalam setiap kasus adalah apakah kata-kata yang digunakan memiliki sifat sedemikian rupa. Sehingga mereka akan membawa kejahatan substantif yang legislatif telah membuat undang-undang untuk mencegah hal tersebut,”ucapnya.
Ia menambahkan, meskipun terdapat kebebasan berekspresi dan mengkritik, hak ini tidak memberikan individu bebas untuk menghina. “Undang-undang melindungi kebebasan beragama melalui pemberlakuan atau penguatan kerangka kerja. Undang-undang nasional juga diciptakan untuk mencegah fitnah agama dan stereotip negatif pada kelompok agama,” ujarnya.
Edwin menambahkan bahwa agama adalah sesuatu yang pribadi dan sangat dijunjung tinggi bagi penganutnya, maka tidak dapat dipungkiri bahwa dalam kasus ini. Postingan terdakwa tidak tepat, tidak bertanggung jawab, dan provokatif berdasarkan ras serta agama telah melampaui parameter kebebasan berbicara yang dijamin oleh Federal Konstitusi.
Lebih lanjut, ia menyebut postingan itu sangat menghasut dan secara emosional,
menarik banyak prasangka terhadap agama Islam. “Ketika dilihat secara obyektif, orang akan dapat menyimpulkan bahwa kata-kata atau posting seperti itu bukan bagian penting dari setiap eksposisi ide dan memiliki nilai sosial yang sangat kecil,”ucapanya.
Ia menambahakan, “Setiap manfaat yang diperoleh dari postingan tersebut tidak sebanding dengan kepentingan sosial, ketertiban, dan kedamaian masyarakat. Kata yang diucapan mereka sangat merugikan dan cenderung memicu pelanggaran perdamaian segera,” ujarnya.
Danny didakwa karena menggunakan akun Facebook Danny A'antonio Jr untuk memposting pernyataan penghinaan terhadap Nabi Muhammad dan Islam yang dapat mengancam kerukunan antara Muslim dan non-Muslim. Pada 9 Januari 2019 pukul 01.21 pagi waktu Malaysia, di bawah Bagian KUHP 298A nomor 1 yang mengatur hukuman penjara maksimum lima tahun, yang sebelumnya menjerat Danny.
Dia juga didakwa melakukan pelanggaran yang sama terhadap Abdul Hadi di tempat, tanggal dan waktu yang sama. berdasarkan Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia 1998 No 233 (1) dan berdasarkan undang-undang yang sama nomor 233 (3), yang memberikan maksimal denda sebanyak RM50.000 atau hukuman penjara hingga satu tahun. Namun ia bisa dijatuhkan hukuman keduanya yakni denda dan penjara.
Kedua posting tersebut kembali dibacakan oleh wakil jaksa penuntut umum Julaila Jamaludin, di Divisi Kejahatan Dunia Maya dan Investigasi Multimedia, Departemen Investigasi Kejahatan Komersial. Pada Markas Besar Kepolisian Bukit Aman di Menara KPJ pada pukul 10 pagi tanggal 4 Maret 2019.
Sumber:
https://www.bernama.com/en/general/news.php?id=1861519