REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menyampaikan lembaga-lembaga amil zakat nasional telah menyalurkan Rp 234,3 miliar per 16 Juli 2020 untuk program penanganan pandemi Covid-19. Direktur Pendistribusian dan Pendayagunaan Baznas, Irfan Syauqi Beik menyampaikan jumlah tersebut baru sekitar 24 persen dari data total yang seharusnya terkumpul dari lembaga-lembaga zakat.
"Bisa dibayangkan jika data sudah 100 persen, angkanya bisa tembus Rp 1 triliun," katanya dalam Webinar Baznas-KNEKS, Jumat (17/7).
Dana Rp 234,3 miliar tersebut disalurkan untuk program darurat kesehatan sebesar Rp 31,7 miliar, program darurat sosial ekonomi sebesar Rp 132,3 miliar, dan keberlangsungan program eksisting sebesar Rp 70,2 miliar. Total penerima manfaat dana tersebut sebesar dua juta orang.
Irfan menyampaikan, dana himpunan dari masyarakat meningkat karena adanya pandemi Covid-19. Ia mengutip riset terbaru yang dilakukan oleh Alvara Research Center, bahwa jumlah masyarakat yang berdonasi naik dari 4,2 persen menjadi 6,8 persen di masa pandemi.
Di Baznas sendiri, dana himpunan naik hingga 46 persen secara tahunan, dibanding semester satu tahun 2019. Untuk realisasi penanganan wabah Baznas, penyaluran telah mencapai total Rp 43,03 miliar kepada 496 ribu penerima manfaat.
"Orang Indonesia itu punya semangat berbagi yang tinggi, terlihat dari kenaikan persentase tersebut, jadi kenaikan zakat juga termasuk," katanya.
Irfan menambahkan, peran zakat tidak bisa dianggap enteng karena kesadaran berbagi tersebut ikut kontribusi menahan laju kemiskinan yang diproyeksikan naik hingga 11-12 persen. Zakat membantu pemerintah dalam mengatasi masalah sosial ekonomi masyarakat ketika masa pandemi.
Lembaga amil zakat pun menguatkan perannya agar mustahik yang telah dibantu tetap bisa bertahan dan tidak turun kelas lagi. Irfan menekankan, zakat merupakan instrumen penting dalam pembangunan ekonomi dalam sistem untuk mencapai kesejahteraan dunia dan akhirat sehingga perlu kebijakan strategis demi mengoptimalkan potensinya.
Potensi zakat di Indonesia menurut data Puskas Baznas tahun 2019 mencapai Rp 233,84 triliun. Termasuk dari zakat perusahaan sebesar Rp 6,71 triliun, zakat penghasilan sebesar Rp 139,07 triliun, zakat pertanian sebesar Rp 19,79 triliun, zakat peternakan sebesar Rp 9,51 triliun, dan zakat uang sebesar Rp 58,76 triliun.