REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Divisi Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Brigjen Nugroho Wibowo hanya menyampaikan surat ke Dirjen Imigrasi tentang informasi red notice Interpol atas nama Djoko Soegiarto Tjandra telah terhapus dari sistem basis data Interpol sejak tahun 2014. Ia menegaskan, Nugroho tidak menghapus red notice Djoko di sistem basis data Interpol pada tahun 2014.
"Surat dari NCB ke Dirjen Imigrasi tanggal 5 Mei 2020, yaitu penyampaian penghapusan (red notice) Interpol. Jadi ini bukan penghapusan, tapi menyampaikan kepada Dirjen Imigrasi bahwa red notice Djoko Tjandra sudah delete by system pada 2014," kata Irjen Argo di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (17/7).
Argo menjelaskan, terhapusnya red notice atas nama buronan Djoko Tjandra di sistem basis data Interpol pada tahun 2014 disebabkan batas waktunya sudah habis dan tidak ada permintaan perpanjangan. Berdasarkan peraturan Interpol, masa berlaku red notice adalah lima tahun.
Bila setelah lima tahun, tidak ada permintaan perpanjangan masa berlaku, maka red notice dihapus secara otomatis dari sistem basis data di Interpol Pusat. "Red notice Djoko Tjandra sejak 2009, sehingga pada 2014 sudah lima tahun. Artinya, delete by system," ungkap Argo.
Pada Februari 2015, Kadiv Hubinter Polri mengirimkan surat ke Dirjen Imigrasi yang berisi tentang permintaan memasukkan nama Djoko Tjandra ke dalam daftar pencarian orang (DPO) Imigrasi. "Kenapa Kadiv Hubinter (mengirimkan surat permintaan) DPO? Karena red notice sudah terhapus di tahun 2014. Itu upaya Polri," tuturnya.
Baca juga: Polri: Red Notice Djoko Tjandra Terhapus Otomatis