Jumat 17 Jul 2020 21:10 WIB

Pemerintah Siapkan Bansos untuk UMKM

Bansos akan diberikan kepada UMKM yang tidak mendapatkan pinjaman bank

Red: Nur Aini
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki
Foto: Antara/Nova Wahyudi
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan saat ini pemerintah sedang menyiapkan tambahan insentif baru bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah berupa bantuan sosial (bansos) bagi UMKM yang unbankable (tidak mendapatkan pinjaman bank).

"Pak Presiden belakangan mulai menyiapkan tambahan baru untuk UMKM, yaitu bansos produktif yang akan diberikan cukup besar untuk UMKM yang selama ini belum bankable atau unbankable," kata Teten dalam peluncuran Digital Kredit UMKM (DigiKU), di Jakarta, Jumat (17/7).

Baca Juga

Teten menuturkan sebagian UMKM memang cukup terdampak pandemi Covid-19 baik dari sisi pasokan maupun permintaan. Gangguan dirasakan tidak hanya dari sisi produksi, tapi juga pembiayaan dan pasar yang turun.

Oleh karena itu, pemerintah telah membuat kebijakan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk mengatasi masalah pembiayaan dengan restrukturisasi pinjaman, subsidi bunga kredit hingga subsidi pajak bagi UMKM.

"Mudah-mudahan dengan digelontorkannya lagi pembiayaan untuk UMKM ini bisa membuat mereka bisa kembali," katanya.

Sementara itu, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan pada 2020 ini, sektor UMKM jadi prioritas utama dalam program PEN. Pemerintah sendiri telah menyiapkan dana dalam bentuk subsidi modal kerja sebesar Rp 123,46 triliun yang diharapkan bisa tersalurkan sepanjang tahun ini.

"Untuk melakukan itu, pemerintah memberikan stimulus fiskal, termasuk penangguhan PPh juga penempatan dana Rp 30 triliun di Himbara (Himpunan Bank Milik Negara)," katanya.

Pemerintah menyediakan anggaran sebesar Rp 123,46 triliun dari total biaya penanganan Covid-19 Rp 695,2 triliun dengan rincian subsidi bunga Rp 35,28 triliun dan penempatan dana restrukturisasi Rp 78,78 triliun.

Kemudian juga untuk belanja IJP Rp 5 triliun, penjaminan modal kerja Rp 1 triliun, PPh Final UMKM Ditanggung Pemerintah (DTP) Rp 2,4 triliun, serta pembiayaan investasi kepada koperasi melalui LPDB KUMKM Rp 1 triliun. Pemberian berbagai stimulus dan insentif tersebut merupakan bentuk dukungan pemerintah kepada UMKM agar mampu bertahan di tengah situasi tidak normal akibat Covid-19.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement