Jumat 17 Jul 2020 21:13 WIB

Polres Semarang Tangkap Penjual Tembakau GorilaTersangka

Tersangka, diketahui juga memroduksi sendiri tembakau yang dijualnya itu.

Petugas Kepolisian menata barang bukti narkoba jenis tembakau gorila (ilustrasi)
Foto: Antara/Galih Pradipta
Petugas Kepolisian menata barang bukti narkoba jenis tembakau gorila (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Polres Semarang menangkap seorang penjual tembakau Gorila yang diduga telah menjual narkotika jenis baru itu hingga lintas daerah. Kapolres Semarang AKBP Gatot Hendro Hartono dalam siaran persnya di Semarang, Jumat (17/7) mengatakan, petugas menangkap Yunus Muhammad Ansor (25) di indekosnya di Kelurahan Bandungan.

Di tempat tersebut, polisi mengamankan barang bukti 57,7 gram tembakau kering, 434 gram tembakau basah, serta berbagai peralatan, seperti timbangan, kompor, botol dan gelas kaca.

Baca Juga

Menurut dia, pengungkapan ini bermula ketika petugas menangkap dua orang pembeli dan perantara dalam penjualan tembakau Gorila ini. "Dari pengungkapan pembeli tembakau Gorila ini kemudian kami telusuri sampai tersangka," katanya.

Tersangka, lanjut dia, diketahui juga memroduksi sendiri tembakau yang dijualnya itu.

Tersangka mendapat keuntungan Rp 100 ribu dari tiap gram tembakau yang dijualnya itu. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

 

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement