Jumat 17 Jul 2020 21:13 WIB

Masih di Bawa Umur, 6 Nelayan Aceh Dipulangkan dari Thailand

Pemerintah Thailand menangkap 57 nelayan dari Aceh.

Pemerintah Thailand menangkap 57 nelayan dari Aceh.  Nelayan (ilustrasi)
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Pemerintah Thailand menangkap 57 nelayan dari Aceh. Nelayan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, ACEH BESAR—  Enam nelayan asal Aceh dari 57 orang yang ditangkap Pemerintah Thailand di Perairan Andaman pada 10 Maret dan 21 Januari 2020 lalu, sudah dipulangkan ke Indonesia. Mereka dipulangkan karena anak di bawah umur. 

Pemerintah Aceh melalui Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA), menjemput keenam orang anak tersebut, saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Kamis 16 Juli 2020, dengan menggunakan pesawat Garuda dengan nomor penerbangan GA 867 ETA, sekitar pukul 17.45 WIB.

Baca Juga

“Sesampainya di bandara mereka semua diarahkan untuk mengisi kartu kewaspadaan kesehatan, dan rapid test yang dibantu oleh pihak keamanan terkait di Bandara. Setelah itu mereka diizinkan pulang," kata Kepala BPPA, Almuniza Kamal, dalam siaran pers diterima Antara di Banda Aceh, Jumat (17/7).

Ia menjelaskan penjemputan tersebut dilakukan tim BPPA setelah melakukan koordinasi dengan pihak Kementerian Luar Negeri (Kemendagri) RI.

Almuniza mengatakan, selama di Jakarta, mereka akan berada di bawah pengasuhan sementara pihak BPPA dan menginap di Rumah Singgah Provinsi Aceh di Jakarta dan selanjutnya akan dipulangkan ke Aceh pada Sabtu 18 Juli 2020.

Sebanyak 57 anak buah kapal (ABK) dari kapal motor KM Tuah Sultha dan KM Perkasa Mahera dan Vothus di perairan Andaman ditangkap oleh Pemerintah Thailand, akibat pelanggaran batas wilayah.

Almuniza mengatakan setelah menjalani proses peradilan, keenam anak di bawah umur itu dianggap masih memiliki masa depan yang panjang, tidak pernah melanggar hukum Thailand, dan memperoleh penilaian baik dari rumah penitipan anak.

Karena itu pihak Imigrasi Thailand melakukan transfer repatriasidari Phang Nga ke Bangkok untuk karantina mandiri selama 14 hari yang telah selesai pada 9 Juli 2020 lalu.

Adapun keenam anak di bawah umur yang sudah dipulangkan tersebut, diantaranya Mawardi (16) asal kampung Mata Bunga, Desa Sejatera, Aceh Timur, Iqbal (16) asal Kampung Leugeu Baru, Desa Melati, Perurlak, Aceh Timur, Abdul (16) asal Kampung Payah Pengat, Desa Dama Pulau.

Kemudian, M Israkil Kasta (17) asal Pulo Blang Mang, Hamdan (17) asal Puedawa Rayeuk dan Mustafa (17) yang berasal dari Idi Cut. Sementara, 51 satu ABK asal Aceh lainnya masih menjalani proses hukum hingga saat ini di Thailand. 

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement