Jumat 17 Jul 2020 21:16 WIB

Jumlah Denda Pelanggaran PSBB Jakarta Capai Rp 1,355 M

Pelanggaran PSBB terbanyak adalah warga yang tidak mengenakan masker

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Petugas Satpol PP mengawasi pelanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang melaksanakan sanksi kerja sosial di Pasar Jatinegara, Jakarta, Kamis (11/6/2020). Penindakan itu untuk memberikan efek jera bagi para pelanggar agar mereka patuh terhadap kebijakan PSBB sekaligus meminimalisir potensi penyebaran COVID-19.
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Petugas Satpol PP mengawasi pelanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang melaksanakan sanksi kerja sosial di Pasar Jatinegara, Jakarta, Kamis (11/6/2020). Penindakan itu untuk memberikan efek jera bagi para pelanggar agar mereka patuh terhadap kebijakan PSBB sekaligus meminimalisir potensi penyebaran COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta mengumumkan hingga saat ini jumlah denda pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibu Kota mencapai Rp 1,355 miliar.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) mengatakan sanksi tersebut diberikan mulai kepada warga yang tak menggunakan masker dengan maksimal denda sebesar Rp 250 ribu, hingga denda pada pertokoan, restoran di mal dengan tak menaati protokol kesehatan sebesar dengan maksimal denda Rp 25 juta.

Baca Juga

"Kemudian beberapa hari lalu kami berikan sanksi kepada restoran di mal-mal yang melebihi kapasitas 50 persen pengunjung. Sudah lebih dari Rp 1,355 miliar uang yang terkumpul dari sanksi-sanksi unit kegiatan yang melanggar," kata Ariza di Pasar Tebet, Jaksel, Jumat.

Ariza menegaskan Pemprov DKI Jakarta tak mencari uang dalam penegakan hukum dengan memberikan sanksi denda kepada pelanggar PSBB tersebut dan belum pernah mempidanakan pelanggar PSBB yang diterapkan Pemprov DKI Jakarta. "Sejauh ini belum ada, ke depan ini sangat mungkin diberlakukan. Tapi sekali lagi kami minta kerja samanya seluruh masyarakat," tuturnya.