Sabtu 18 Jul 2020 00:28 WIB

Indonesia Minta China Hadirkan Warganya Jadi Saksi WNI Tewas

Mandor kapal China telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan WNI ABK

Red: Nur Aini
Aparat gabungan TNI dan Polri melakukan evakuasi terhadap jenazah ABK WNI yang diduga tewas akibat penganiayaan di kapal berbendera China.
Foto: Antara
Aparat gabungan TNI dan Polri melakukan evakuasi terhadap jenazah ABK WNI yang diduga tewas akibat penganiayaan di kapal berbendera China.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri meminta Pemerintah China menghadirkan warganya sebagai saksi untuk membantu penyelidikan kepolisian untuk kasus tewasnya seorang warga negara Indonesia di kapal Lu Huang Yuan Yu 118.

"Pihak Kementerian Luar Negeri telah menyampaikan permintaan itu secara resmi, tetapi kami belum mendapatkan respons," kata Direktur Pelindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha, saat pengarahan media di Kementerian Luar Negeri RI, Jakarta, Jumat (17/7).

Baca Juga

Walaupun demikian, Kementerian Luar Negeri RI akan terus menunggu surat balasan dari Pemerintah China yang akan disampaikan lewat perwakilannya di Jakarta. "Kami akan terus berkoordinasi," kata Judha.

Tidak hanya melayangkan surat permintaan untuk menghadirkan saksi, Kementerian Luar Negeri RI juga telah mengirim surat pemberitahuan konsuler ke Kedutaan Besar China di Jakarta terkait penahanan seorang warganya yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang WNI itu. Kepolisian Daerah Provinsi Kepulauan Riau pada pekan ini menetapkan mandor Kapal Lu Huang Yuan Yu 118, S, sebagai tersangka penganiayaan korban berinisial HA.