Jumat 17 Jul 2020 21:56 WIB

Banjarmasin akan Denda Rp 250 Ribu Warga tak Pakai Masker

Banjarmasin sedang membahas Perwali untuk terapkan sanksi pelanggar tak pakai masker

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Seorang personel TNI AD memasangkan masker kepada warga yang terjaring razia kepatuhan penggunaan masker. Banjarmasin sedang membahas Perwali untuk terapkan sanksi pelanggar tak pakai masker. Ilustrasi.
Foto: ANTARA/Jessica Helena Wuysang
Seorang personel TNI AD memasangkan masker kepada warga yang terjaring razia kepatuhan penggunaan masker. Banjarmasin sedang membahas Perwali untuk terapkan sanksi pelanggar tak pakai masker. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN - Untuk meningkatkan kedisiplinan warga mematuhi protokol kesehatan, salah satunya memakai masker, akan diterapkan sanksi denda bagi pelanggarnya. Pernyataan itu disampaikan Wali Kota Banjarmasin H Ibnu Sina.

"Karena dirasa tingkat kedisiplinan warga masih rendah jadi perlu ada sanksi. Tidak pakai masker Rp250 ribu dendanya," ujarnya di Banjarmasin, Jumat.

Baca Juga

Namun ancang-ancang denda Rp 250 ribu memang baru perumpamaan dan masih belum final. Sebab, hingga saat ini draf kebijakan ini masih dalam tahap penggodokan. Ibnu Sina mengatakan aturan ini nantinya diterbitkan melalui Perwali (peraturan wali kota).

"Ini sudah kita godok oleh bagian hukum untuk juga diterapkan di Banjarmasin. Semoga pekan depan sudah selesai legal draftingnya," beber Ibnu.

Kendati masih perumpamaan, sanksi materi tak menutup kemungkinan bakal diterapkan. Selain itu juga ada beberapa opsi lain seperti sanksi moril contohnya pemberian sanksi push up bagi warga yang bandel.

"Apakah nanti nilai denda itu Rp 250 ribu atau dalam bentuk benda lain, sekira pilihan-pilihan itu ada di peraturan wali kota bisa hukuman push up bisa hukuman fisik dan lain sebagainya," jelasnya.

Menurut Ibnu pembuatan aturan untuk kebijakan ini perlu waktu dan tak bisa buru-buru. Pertimbangan matang dalam menentukan sanksi yang bakal diberikan sangat penting. Dia tak mau aturan itu nantinya malah disebut abal-abal.

"Jangan sampai di perwalinya sudah mengatur demikian, tapi dalam pelaksanaan teknis lapangan susah. Itu harus dipertimbangkan juga teknisnya," katanya.

Selain itu, saat pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pemkot sebenarnya juga sudah membuat aturan pemberian sanksi melalui Perwali Nomor 33 Tahun 2020. Di situ diatur sanksi teguran hingga pencabutan izin tempat usaha yang melanggar namun tak diatur terkait pemberian sanksi.

Hingga sata ini Banjarmasin mencatatkan angka penularan Covid-19 mencapai 1.853 orang. Sebanyak 439 orang sembuh dan 138 orang meninggal dunia.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement