Jumat 17 Jul 2020 23:54 WIB

2 Jenderal Polisi Dicopot Jabatannya terkait Joko Tjandra

Langkah pencopotan merupakan sikap tegas Kapolri terhadap pelanggaran kode etik.

Red: Andi Nur Aminah
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, (tengah) \
Foto: Antara/Akbar Tado
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, (tengah) \

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mencopot Irjen Pol Napoleon Bonaparte dari jabatan Kadiv Hubinter Polri dan Brigjen Pol Nugroho Slamet Wibowo dari jabatan Sekretaris NCB Interpol Indonesia pada Juma (17/7). "Iya, benar (dicopot)," kata Jenderal Idham saat dihubungi di Jakarta, Jumat malam.

Pencopotan jabatan keduanya tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2076/VII/KEP./2020 tertanggal 17 Juli 2020. Dalam surat telegram itu, disebutkan Irjen Napoleon dimutasikan ke Analis Kebijakan Utama Itwasum Polri. Sementara Brigjen Nugroho digeser ke Analis Kebijakan Utama Bidang Jianbang Lemdiklat Polri.

Baca Juga

Pencopotan jabatan tersebut merupakan sikap tegas Kapolri terhadap pelanggaran kode etik yang dilakukan keduanya. Terkait pengiriman surat Brigjen Nugroho pada 5 Mei 2020 kepada Dirjen Imigrasi tentang pemberitahuan informasi red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra yang telah terhapus dari sistem basis data Interpol sejak 2014 karena tidak ada permintaan perpanjangan dari Kejaksaan RI.

Tembusan surat tersebut kepada Dirjen Imigrasi Kemkumham dan Kadiv Hubinter Polri. Kapolri Idham Azis berkomitmen untuk memberikan sanksi kepada jajarannya yang melakukan kesalahan fatal.