REPUBLIKA.CO.ID, TARAKAN--Dalam memaksimalkan penyaluran dan pemenuhan kebutuhan petani terhadap pupuk urea bersubsidi di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), PT Pupuk Kalimantan Timur (Kaltim) memastikan pupuk bersubsidi di Kaltara periode Juli 2020 aman dengan stok mencapai 317,25 ton urea.
"Sementara berdasarkan data stok gudang Pupuk Kaltim di Kalimantan Utara, telah tersedia stok pupuk urea sebanyak 317,25 ton, jauh di atas ketentuan stok minimal sebesar 57,5 ton," kata Account Executive Wilayah Kalimantan Utara Mirza Rezia L di Tarakan, Sabtu (18/7).
Dijelaskannya, bahwa perusahaan berkomitmen untuk mengedepankan kepentingan petani dan kelancaran penyaluran pupuk bersubsidi di daerah. Namun tetap memperhatikan ketentuan yang menjadi dasar dalam penyaluran pupuk. bersubsidi.“Stok kami banyak dan memang disiapkan sebagai langkah antisipasi dalam musim tanam selanjutnya,” kata Mirza.
Hingga 30 Juni 2020 Pupuk Kaltim telah menyalurkan 1.059,65 ton pupuk urea subsidi ke berbagai kabupaten di Kaltara atau sekitar 70,87 persen dari alokasi 1.495 ton urea subsidi periode Januari hingga Desember 2020 yang ditetapkan oleh Kementerian Pertanian. Penyaluran pupuk subsidi di Kaltara sudah mulai dilakukan sejak terbitnya Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1 dan pembaruannya Nomor 10 Tahun 2020.
Misalnya di Kabupaten Nunukan, urea subsidi yang telah disalurkan sebanyak 828,50 ton atau 99,6 persen dari alokasi 831 ton, Kabupaten Bulungan sebanyak 119,30 ton atau 39,7 persen dari alokasi 300 ton, serta kabupaten lainnya yang penyaluran pupuknya juga banyak yang melebihi dari target alokasi yang telah ditetapkan Pemerintah.
”Kami akan terus berkoordinasi dengan Dinas Pertanian Provinsi, Dinas Pertanian Daerah, dan Kementerian Pertanian, untuk dapat dilakukan realokasi pupuk per kabupaten maupun per provinsi selagi alokasi masih ada supaya penyaluran pupuk lancar,” kata Mirza.
Dia menjelaskan bahwa sesuai Permentan Nomor 1 Tahun 2020, penyaluran pupuk bersubsidi ke petani harus menggunakan e-RDKK (Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok). Hal ini merupakan inovasi yang dikembangkan Kementerian Pertanian, di mana tahun sebelumnya hanya menggunakan RDKK manual.
“Kami ditugaskan untuk memproduksi dan menyalurkan pupuk bersubsidi dan nonsubsidi. Penyaluran pupuk, khususnya subsidi, harus berdasarkan ketentuan yang berlaku, tidak hanya e-RDKK tapi SK Alokasi di setiap kabupaten juga harus ada,” jelas Mirza.
Ia menambahkan bahwa alokasi pupuk bersubsidi secara nasional di tahun 2020 mengalami penurunan dari total 8.874.000 ton pada tahun 2019 menjadi 7.949.303 ton untuk tahun 2020.