Sabtu 18 Jul 2020 17:49 WIB

Catherine Wilson Akui Sudah Dua Bulan Konsumsi Sabu

Polisi akan melakukan tes sampel rambut terhadap Catherine Wilson.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Yudha Manggala P Putra
Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba Catherine Wilson dihadirkan saat rilis di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (18/7). Artis Catherine Wilson bersama dengan security rumahnya ditangkap pihak kepolisian dengan barang bukti dua klip sabu dengan berat 0,43 gram dan 0,66 gram beserta alat hisapnya.Prayogi/Republika
Foto: Republika/Prayogi
Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba Catherine Wilson dihadirkan saat rilis di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (18/7). Artis Catherine Wilson bersama dengan security rumahnya ditangkap pihak kepolisian dengan barang bukti dua klip sabu dengan berat 0,43 gram dan 0,66 gram beserta alat hisapnya.Prayogi/Republika

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Saat ditangkap polisi, artis Catherine Wilson (CW) disebut baru saja usai mengonsumsi sabu. Kepada polisi, Catherine mengaku sudah dua bulan menggunakan narkoba tersebut.

"Hasil keterangan awal, yang bersangkutan pengakuannya baru dua bulan menggunakan (narkoba jenis sabu)," kata Yusri saat konfrensi pers di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (18/7).

Baca Juga

Meski demikian, Yusri belum merinci terkait motif Catherine mengonsumsi sabu. Dia menyebut, pihaknya masih menyelidiki terkait hal tersebut.

Selain itu, sambung Yusri, polisi juga akan melakukan tes sampel rambut terhadap Catherine guna memastikan berapa lama dia telah mengonsumsi barang haram itu. "Kami masih mendalami. Rencana akan kami tes rambut untuk mengetahui sudah berapa lama menggunakan narkoba," jelas dia.

Adapun Catherine Wilson ditangkap bersama seorang pria berinisial J di kediamannya di Jalan H Saleh Nomor 11, Pangkalan Jati, Cinere, Depok, pada Jumat (17/7) pagi. J diketahui berprofesi sebagai sekuriti di rumah Catherine.

Saat digeledah, polisi menemukan sejumlah barang bukti di dalam tas Catherine. Di antaranya dua klip kecil sabu masing-masing seberat 0,66 gram dan 0,43 gram, satu bong, dan ponsel.

Catherine kerap menyuruh J membeli sabu kepada seseorang berinisial A yang berstatus buron. Kini, polisi sedang mengejar keberadaan A.

Sementara itu, Catherine dan J telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Atas perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement