Sabtu 18 Jul 2020 19:29 WIB

BIN Resmi di Bawah Presiden, Mahfud: Lebih Dibutuhkan

Mafhud menyatakan BIN lebih langsung dibutuhkan Presiden.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Nashih Nashrullah
Menko Polhukam, Mahfud MD, menyatakan BIN lebih langsung dibutuhkan Presiden.
Foto: Dok. Humas Kemenko Polhukam
Menko Polhukam, Mahfud MD, menyatakan BIN lebih langsung dibutuhkan Presiden.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menjelaskan, Badan Intelijen Negara (BIN) kini langsung berada di bawah presiden. 

Menurut dia, itu karena produk intelijen negara lebih dibutuhkan presiden. "BIN langsung berada di bawah presiden karena produk intelijen negara lebih langsung dibutuhkan  presiden," jelas Mahfud melalui akun media sosial Twitternya, dikutip Sabtu (18/7).

Baca Juga

Meski kini berada langsung di bawah presiden, Mahfud menjelaskan, setiap kementerian koordinator dapat meminta informasi intelijen kepada BIN. 

Dia sendiri sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) sering meminta BIN untuk memberi paparan di rapat-rapat yang dia lakukan.

"Saya sebagai Menko Polhukam selalu mendapat info dari Kepala BIN dan sering meminta BIN memberi paparan di rapat-rapat Kemenko," jelas dia.

Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) baru yang mengatur tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. 

Salah satu hal yang berbeda dengan Perpres tentang Kemenko Polhukam sebelumnya ialah tidak adanya kewenangan untuk mengoordinasikan Badan Intelijen Negara (BIN).

Pada pasal 4 Perpres Nomor 73 Tahun 2020 yang mengatur tentang fungsi pengoordinasian Kemenko Polhukam cukup berbeda dengan pasal 4 Perpres tentang Kemenko Polhukam sebelumnya, yakni Perpres Nomor 43 Tahun 2015. Ada lembaga yang tidak lagi berada di bawah koordinasi Kemenko Polhukam.

Pasal 4 pada Perpres yang lama menyebutkan, Kemenko Polhukam mengoordinasikan 10 kementerian/lembaga, yakni Kementerian dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Pertahanan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Komunikasi dan Informatika. 

Kemudian, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kejaksaan Agung, BIN, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan instansi lain yang dianggap perlu. Pada Pasal 4 Perpres yang baru, poin BIN tidak ada.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement