Ahad 19 Jul 2020 03:40 WIB

Kemenhub: Regulasi bagi Pengguna Sepeda Selesai Agustus

Regulasi bagi pengguna sepeda telah menjalani uji publik di Bandung dan Yogyakarta.

Jalur khusus untuk sepeda di Kota Bogor, Jawa Barat, Ahad (5/7/2020). Kemenhub menargetkan regulasi bagi penggunaan sepeda dapat selesai pada pekan pertama Agustus 2020.
Foto: ANTARA/Yulius Satria Wijaya
Jalur khusus untuk sepeda di Kota Bogor, Jawa Barat, Ahad (5/7/2020). Kemenhub menargetkan regulasi bagi penggunaan sepeda dapat selesai pada pekan pertama Agustus 2020.

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menargetkan, regulasi bagi para pengguna sepeda akan diselesaikan pada akhir bulan Juli. Peraturan disebut dapat diselesaikan pada pekan pertama Agustus 2020.

"Sepeda, saya sudah selesai rancangan peraturan menterinya dan sudah juga saya lakukan uji publik kemarin di Bandung dan di Yogyakarta," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Sabtu.

Baca Juga

Budi mengatakan hal itu kepada wartawan usai acara Kampanye Keselamatan "Pemasangan Rear Underrun Protection di Sasis Truk" yang digelar di halaman Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) Dinas Perhubungan Kabupaten Banyumas. Menurut Budi, ada tiga yang diatur di dalam Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan untuk perlindungan keselamatan pesepeda, yakni terkait dengan tata cara penggunaannya, infrastruktur jalannya, dan menyangkut sepedanya.

"Dari tiga hal itu, yang kami atur adalah tata cara, misalnya kalau saya mau lurus seperti apa, belok kanan seperti ini, terus menggunakan helm, dan sebagainya. Aturannya ada semua di situ," katanya sembari menggerakkan tangan untuk menggambarkan tanda ketika pesepeda hendak berjalan lurus maupun belok kanan.

Disinggung mengenai peraturan bagi pengguna jalan pada masa adaptasi kebiasaan baru (AKB), Budi mengatakan, sementara ini untuk AKB masih mengacu pada Surat Edaran Dirjen Perhubungan Darat Nomor 11 Tahun 2020.

"Di situ mengatur 'physical distancing' dan protokol kesehatan di dalam penggunaan kendaraan-kendaraan yang digunakan oleh masyarakat yang memang rezekinya darat ya, bus, kemudian sepeda motor, kemudian taksi, kendaraan pribadi, kemudian kapal penyeberangan, itu ada semua di situ," jelasnya.

Budi mengatakan, pada Juli, pihaknya sudah membuka kapasitas kendaraan bus umum sebesar 75 persen. Termasuk kapal penyeberangan juga 75 persen.

Akan tetapi, menurut Budi, protokol kesehatan tetap diterapkan sehingga masyarakat yang hendak menggunakan bus harus diperiksa suhu tubuhnya. Masyarakat yang suhu tubuhnya di atas 37,5 derajat Celsius tidak diperkenankan berangkat.

"Di dalam surat edaran, kami juga mendorong pembelian tiket tidak secara tunai, tapi nontunai atau daring. Kemudian untuk yang ojek, kami juga harapkan menggunakan penyekat, dan ini akan berlaku sampai Agustus, nanti September akan ditinjau kembali," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement