REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Walaupun masih pandemi Covid-19, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memperbolehkan pelaksanaan sholat Idul Adha di lapangan, masjid, atau ruangan kecuali di wilayah RW Pembatasan Sosial Kampung Siaga (PSKS). Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 451/348-Huk/Kesos tentang panduan penyelenggaraan sholat Idul Adha tahun 1441 H/ 2020 M.
Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan terdapat beberapa persyaratan yang harus dipatuhi yakni menyiapkan petugas untuk mengawasi protokol kesehatan serta melakukan disinfeksi sebelum dan sesudah pelaksanaan sholat. "Kemudian, membatasi jumlah pintu keluar atau masuk untuk mempermudah pengawasan protokol kesehatan," ujar Idris, Sabtu (18/7).
Selain itu, panitia wajib menyediakan tempat cuci tangan dan hand sanitizer. Panitia juga wajib menyediakan alat pengecek suhu, mengatur jarak minimal 1,5 meter, serta mempersingkat sholat dan khutbah Idul Adha tentunya dengan tidak mengurangi ketentuan dan syarat rukunnya.
"Tidak mewadahi sumbangan atau sedekah jamaah dengan cara menjalankan kotak, karena berpindah-pindah tangan rawan akan penularan penyakit," terang Idris.
Menurut Idris, penyelenggara juga wajib memberikan imbauan kepada masyarakat tentang protokol kesehatan. Meliputi jamaah dalam kondisi sehat, membawa sajadah atau alas sholat masing-masing, memakai masker, menghindari kontak fisik, serta menjaga kebersihan.
"Panduan ini untuk dipedomani oleh seluruh umat Islam di Kota Depok selama menjalankan kegiatan di tempat pelaksanaan solat Idul Adha di masa pandemi Covid-19 ini," ujarnya.