Sabtu 18 Jul 2020 21:19 WIB

Kepulauan Seribu Awasi Penerapan Protokol Kesehatan

Akhir pekan merupakan waktu peningkatan jumlah kunjungan wisatawan.

Kapal penumpang berangkat menuju tempat wisata Kepulauan Seribu di Pelabuhan Kali Adem, Muara Angke, Jakarta, Sabtu (4/7/2020). Dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi, Wisata Kepulauan Seribu memberlakukan pembatasan jumlah pengunjung yaitu hanya 50 persen setiap harinya.
Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Kapal penumpang berangkat menuju tempat wisata Kepulauan Seribu di Pelabuhan Kali Adem, Muara Angke, Jakarta, Sabtu (4/7/2020). Dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi, Wisata Kepulauan Seribu memberlakukan pembatasan jumlah pengunjung yaitu hanya 50 persen setiap harinya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Kepulauan Seribu melakukan pengawasan penerapan protokol kesehatan untuk wisatawan, Sabtu (18/7).

Wakapolres Kepulauan Seribu Kompol Asep Alhuda mengatakan, pengawasan dimulai dari dermaga penyeberangan Marina Ancol sebagai salah satu pintu masuk wisatawan. Selain itu, tugas utama kepolisian yakni mengantisipasi kerawanan dan gangguan kambtibmas yang bisa terjadi kapan saja.

"Akhir pekan merupakan waktu peningkatan jumlah kunjungan wisatawan sehingga kami menempatkan personel pengamanan di Dermaga 16 dan 17 Marina Ancol," kataWakapolres.

Di Dermaga Marina Ancol, para wisatawan berangkat melalui Dermaga 16 dan 17 dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Wisatawan diwajibkan menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak serta sebelumnya dilakukan pengecekan suhu badan sebelum masuk area.

"Pengawasan dan pendisiplinan protokol kesehatan ini kami lakukan sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19 dalam masa transisi adaptasi kebiasaan baru," kata Wakapolres.

Seorang wisatawan Misnawati merasa bersyukur dengan upaya-upaya yang dilakukan pihak Kepolisian yang memberikan keamanan dan kenyamanan untuk para wisatawan.

"Semoga pelayanan seperti ini dapat dipertahankan dan bahkan ditingkatkan lagi," kataMisna.

Pembukaan lokasi wisata tertuang dalam surat keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 131 Tahun 2020 yang mengamanatkan semua tempat wisata yang dibuka wajib membatasi jumlah pengunjung dan penerapan protokol kesehatan.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement