Sabtu 18 Jul 2020 22:45 WIB

PSBB Proposional Bodebek Diperpanjang Hingga 1 Agustus

Perpanjangan PSBB Proporsional diselaraskan dengan perpanjangan PSBB Transisi Jakarta

Red: Yudha Manggala P Putra
Suasana lalu lintas di kawasan simpang susun Kartini yang berbatasan dengan tiga wilayah yakni Jakarta, Depok dan Tangerang Selatan. Ilustrasi
Foto: MUHAMMAD IQBAL/ANTARA FOTO
Suasana lalu lintas di kawasan simpang susun Kartini yang berbatasan dengan tiga wilayah yakni Jakarta, Depok dan Tangerang Selatan. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional di wilayah Bodebek (Kota Bogor, Depok, Bekasi, Kabupaten Bogor dan Bekasi) diperpanjang sampai 1 Agustus 2020.

Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Barat (Jabar) Nomor:443/Kep.398-Hukham/2020 tentang Perpanjangan Kedua Pemberlakuan PSBB secara Proporsional di Wilayah Bodebek. Kepgub tersebut ditandatangani Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil pada Sabtu.

Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar Daud Achmad mengatakan kepala daerah wilayah Bodebek dapat menerapkan PSBB secara proporsional sesuai dengan tingkat kewaspadaan daerah.

"Pemberlakuan PSBB secara proporsional disesuaikan dengan kewaspadaan daerah di tingkat kecamatan, desa dan kelurahan dalam bentuk Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM)," kata Daud di Bandung, Sabtu (18/7).