Ahad 19 Jul 2020 03:10 WIB

Pemasok Sabu Catherine Wilson Masih Buron

Petugas sekuriti di rumah Catherine Wilson mendapatkan sabu dari A yang masih buron.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Reiny Dwinanda
Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba Catherine Wilson dihadirkan saat rilis di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (18/7). Artis Catherine Wilson bersama dengan security rumahnya ditangkap pihak kepolisian dengan barang bukti dua klip sabu dengan berat 0,43 gram dan 0,66 gram beserta alat hisapnya.Prayogi/Republika
Foto: Republika/Prayogi
Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba Catherine Wilson dihadirkan saat rilis di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (18/7). Artis Catherine Wilson bersama dengan security rumahnya ditangkap pihak kepolisian dengan barang bukti dua klip sabu dengan berat 0,43 gram dan 0,66 gram beserta alat hisapnya.Prayogi/Republika

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi sedang memburu keberadaan tersangka lain berinisial A terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjerat artis Catherine Wilson (CW). Catherine diketahui mendapatkan narkoba jenis sabu dari A yang saat ini masih buron.

"Masih ada satu yang kami kejar inisial A," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat konfrensi pers di Mapolda Metro Jaya, Sabtu, (18/7).

Baca Juga

Yusri mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, A diketahui menjadi pemasok narkoba bagi pemeran Film Pengantin Pantai Biru itu. Catherine juga diketahui kerap menyuruh petugas keamanan di rumahnya (J) untuk membeli sabu kepada A.

"Karena memang J ini suruhan CW beli kepada A," ungkap Yusri.

Kepada polisi, Catherine mengaku baru dua bulan mengonsumsi barang haram itu. Namun, polisi masih mendalami motif Catherine menggunakan narkoba.

Berdasarkan has tes urine, Catherine dan J positif mengonsumsi metamfetamine. Polisi juga akan melakukan tes sampel rambut terhadap keduanya untuk mengetahui sudah berapa lama sesungguhnya mereka menggunakan sabu.

"Akan kami tes keduanya rambutnya untuk mengetahu berapa lama menggunakan narkoba," tutur Yusri.

Keduanya pun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Atas perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap artis Catherine Wilson di umahnya di Jalan H Soleh Nomor 11, Pangkalan Jati, Cinere, Depok, Jumat (17/7) sekitar pukul 10.00 WIB. Catherine ditangkap bersama petugas sekuriti di kediamannya (J).

Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti di dalam tas Catherine. Ada dua klip kecil sabu masing-masing beratnya 0,66 gram, dan 0,43 gram, alat hisap sabu atau bong, dan ponsel di tasnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement