Sabtu 18 Jul 2020 23:36 WIB

Polisi Ungkap Rumah Penyimpanan Sabu di Medan

Petugas mengamankan barang bukti 1 kilogram sabu.

Narkoba jenis sabu-sabu (ilustrasi)
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Narkoba jenis sabu-sabu (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Kutalimbaru, Polrestabes Medan mengungkap rumah penyimpanan narkoba jenis sabu-sabu di Komplek Tasbih II, Blok II No.115, Medan, Sumatra Utara.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko dalam konferensi pers di Polsek Kutalimbaru, Sabtu (18/7), mengatakan dalam pengungkapan ini petugas mengamankan barang bukti 1 kilogram sabu, ekstasi 20 butir, empat unit HP dan uang Rp 19 juta.

"Petugas turut mengamankan seorang tersangka pengedar berinisial S alias Kibo (29)," katanya.

Kapolrestabes mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula ketika pihaknya menerima informasi adanya seorang bandar sabu di Jalan Bunga Cempaka Kompleks D'Cluster No. VC 16. Menindak-lanjuti laporan tersebut, tim Tekab Polsek Kutalimbaru melakukan penyelidikan.

Kemudian, pada Selasa (14/7) sekira pukul 18.30 WIB, petugas bergerak menuju ke lokasi yang disebutkan. "Setibanya di lokasi, petugas melihat seorang laki-laki yang diketahui bernama Ares melarikan diri, sedangkan tersangka S alias Kibo berhasil ditangkap," katanya.

Tim kemudian menggeledah badan tersangka Kibo, namun tidak menemukan barang bukti apapun. Petugas pun tak langsung meminta tersangka untuk menunjukkan di mana ia menyimpan narkoba.

"Tersangka mengaku kalau barang bukti narkotika miliknya itu disimpan di salah satu rumah Komplek Tasbih II Blok II No. 115. Tim langsung bergerak dan berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang kini sudah disita," ujarnya.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku bahwa barang haram itu diperolehnya dari seorang bandar berinisial AS di Pekan Baru. Dan untuk menjalankan bisnisnya itu, dia ditemani seorang temannya Ares yang berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran.

"Tersangka juga mengakui, sudah satu tahun terlibat dalam bisnis peredaran Narkotika tersebut," katanya.

Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Yo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement