REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Satreskrim Polresta Bandung memastikan terdapat unsur tindak pidana (kejahatan) dalam kasus balita berusia 5 tahun, Aulia yang tewas di dalam toren di Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jumat (17/7). Saat ini, pihak penyidik telah meningkatkan status kasus tersebut ke penyidikan.
"Sudah naik sidik, ada tindak pidana. Besok dirilis Kapolresta Bandung," ujar Kasatreskrim Polresta Bandung, AKP Agta Bhuana Putra saat dikonfirmasi, Ahad (19/7).
Ia pun menyebutkan pelaku pembunuhan terhadap balita tersebut telah diketahui. Namun, menurutnya sosok yang telah membunuh korban akan disampaikan besok, Senin (20/7) oleh Kapolresta Bandung.
Pihaknya katanya menyimpulkan bahwa kasus tersebut masuk ke dalam tindak pidana sebab sudah memenuhi dua alat bukti. Selain hasil otopsi dan luka yang terdapat di bagian lengan korban ia mengatakan ditambah keterangan saksi dan olah tempat kejadian perkara.
"Dua alat bukti terpenuhi, enam orang diperiksa sebagai saksi," katanya. Sebelumnya, ibu, ayah tiri korban, paman tiri dan pamannya telah diperiksa oleh penyidik Satreskrim Polresta Bandung.
Korban ditemukan tewas di dalam toren berukuran 500 liter. Polisi menduga balita tersebut adalah korban pembunuhan. Selain itu terdapat luka sayatan pada lengan kiri korban.
Korban sempat hilang sebelum ditemukan meninggal dunia. Ayah tiri korban sempat mencari korban pada Kamis (16/7) dan akhirnya ditemukan meninggal dunia di dalam toren pada Jumat (17/7).