REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Argo Yuwono mengatakan Divisi Propam sudah selesai memeriksa tiga jenderal polisi yang terlibat dengan kasus buronan korupsi Djoko Tjandra yaitu Irjen Pol Napoleon Bonaparte, Brigjen Pol Nugroho Slamet Wibowo dan Brigjen Pol Prasetijo Utomo. Saat ini tinggal menunggu kapan sidang akan digelar.
"Sementara, semua sudah diperiksa oleh Div Propam. Ditunggu saja sidangnya ya," katanya saat dihubungi Republika.co.id, Ahad (19/7).
Namun, ia belum bisa memastikan kapan sidang tersebut akan digelar. Ia hanya menambahkan dari pengakuan ketiga polisi tersebut, tidak ada oknum lain yang terlibat dan disuruh oleh seseorang untuk membantu Djoko Tjandra. "Tidak ada pengakuan-pengakuan seperti itu," kata dia.
Sebelumnya diketahui, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mencopot jabatan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Prasetyo Utomo karena dinilai terbukti menyalahgunakan wewenang dengan mengeluarkan surat jalan bagi buron Djoko Tjandra. Hal ini berdasarkan Surat Telegram (TR) Kapolri bernomor ST/1980/VII/KEP./2020 tertanggal 15 Juli 2020.
"Yang bersangkutan dicopot dari jabatan berdasarkan pemeriksaan. Komitmen bapak Kapolri jelas, jika dalam pemeriksaan terbukti bersalah maka akan dicopot dari jabatannya," kata Kadiv Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Argo Yuwono dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Rabu (15/7).
Kapolri Jenderal Pol Idham Azis mencopot Irjen Pol Napoleon Bonaparte dari jabatan Kadiv Hubinter Polri dan Brigjen Pol Nugroho Slamet Wibowo dari jabatan Sekretaris NCB Interpol Indonesia pada Jumat (17/7). "Iya, benar (dicopot)," kata Jenderal Idham saat dihubungi di Jakarta, Jumat malam.
Pencopotan jabatan keduanya tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2076/VII/KEP./2020 tertanggal 17 Juli 2020. Dalam surat telegram itu, disebutkan Irjen Napoleon dimutasikan ke Analis Kebijakan Utama Itwasum Polri. Sementara Brigjen Nugroho digeser ke Analis Kebijakan Utama Bidang Jianbang Lemdiklat Polri.
Pencopotan jabatan tersebut merupakan sikap tegas Kapolri terhadap pelanggaran kode etik yang dilakukan keduanya. Terkait pengiriman surat Brigjen Nugroho pada 5 Mei 2020 kepada Dirjen Imigrasi tentang pemberitahuan informasi red notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra yang telah terhapus dari sistem basis data Interpol sejak 2014 karena tidak ada permintaan perpanjangan dari Kejaksaan RI.