Senin 20 Jul 2020 00:43 WIB

Australia Wajibkan Masker di Melbourne, Pelanggarnya Didenda

Kasus virus corona di Melbourne meningkat

Rep: Lintar Satria/ Red: Nur Aini
Melbourne wajibkan warga pakai masker ketika keluar rumah
Foto: www.freepik.com
Melbourne wajibkan warga pakai masker ketika keluar rumah

REPUBLIKA.CO.ID, MELBOURNE -- Kini warga Melbourne, Australia wajib mengenakan masker ketika keluar rumah. Sebab, angka kasus infeksi virus corona di negara bagian terpadat di negara itu yakni Victoria bertahan di tiga digit selama tiga pekan terakhir.  

Perdana Menteri Negara Bagian Victoria Daniel Andrews mengatakan warga Melbourne yang tidak memakai masker di luar rumah akan didenda sebesar 200 dolar Australia. Sejak 9 Juli lalu Victoria sudah menerapkan karantina wilayah terhadap 5 juta warganya.

Baca Juga

"Di Victoria kami akan memakai masker dan di sebagian wilayah akan memakai dalam waktu yang lama," kata Andrews dalam pidato yang disiarkan televisi, Ahad (19/7).

Pada Ahad ini Victoria melaporkan 363 kasus baru infeksi virus corona, naik dari hari sebelumnya yang sebanyak 217 kasus. Andrews menegaskan kembali belum adanya vaksin virus yang telah menewaskan 122 orang warga Australia itu.

"(Masker) hal yang sederhana tapi ini tentang mengubah kebiasaan, tentang menjadi bagian sederhana dari rutinitas Anda," kata Andrews.

Australia mencatat 11.802 kasus infeksi, cukup rendah dibandingkan negara tetangganya Indonesia yang telah mengkonfirmasi 84.882 kasus dan jauh lebih rendah dari Amerika Serikat (AS) yang memiliki jumlah kasus paling banyak di dunia.

Namun, selama beberapa pekan terakhir penyebaran virus di Victoria kian meningkat. Sehingga, pihak berwenang Australia pun menerapkan kembali peraturan pembatasan sosial.

"Penularan di masyarakat sulit dan menantang, tinggal itu yang menjadi tantangan terbesar kami," kata Menteri Kesehatan Australia Greg Hunt dalam pidatonya di televisi.

sumber : Reuters
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement