Ahad 19 Jul 2020 16:49 WIB

Polri Yakin Hanya Tiga Jenderal dalam Kasus Djoko Tjandra

Polri meyakinkan tidak ada anggota lain terlibat dalam melindungi Djoko Tjandra.

Rep: Haura Hafizhah / Red: Ratna Puspita
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono
Foto: Republika/Thoudy Badai
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) yakin hanya tiga jenderal yang terlibat dalam kasus dugaan melindungi buronan korupsi Djoko Tjandra. Ketiganya, yakni Brigadir Jenderal Prasetyo Utomo, Irjen Napoleon Bonaparte, dan Brigjen Nugroho Slamet Wibowo.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono meyakinkan tidak ada anggota lain yang terlibat dalam kasus tersebut tersebut. "Ya betul close kasus ini hanya ada tiga orang dari kepolisian yang terlibat," kata dia saat dihubungi Republika.co.id, Ahad (19/7).

Baca Juga

Soal alasan ketiga jenderal polisi tersebut melindungi Djoko Tjandra, ia mengatakan, saat ini masih menunggu pemeriksaan dari Bareskrim Polri. "Nanti itu tunggu pemeriksaan bareskrim ya kalau itu. Tunggu saja hasilnya ya," katanya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mencopot Brigjen Prasetyo Utomo sebagai kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) Bareskrim Polri. Ia dinilai terbukti menyalahgunakan wewenang dengan mengeluarkan surat jalan bagi buron Djoko Tjandra. 

Pada Jumat (17/7), kapolri mencopot Irjen Napoleon Bonaparte dari jabatan kadiv Hubinter Polri dan Brigjen Nugroho Slamet Wibowo dari jabatan sekretaris NCB Interpol Indonesia.

"Iya, benar (dicopot)," kata Idham Azis  saat dihubungi di Jakarta, Jumat malam.

Pencopotan Napoleon dan Nugroho terkait dengan surat NCB Interpol Indonesia ke ke Dirjen Imigrasi pada 5 Mei 2020, yaitu penyampaian penghapusan (red notice) Interpol atas nama Djoko Tjandra. Dalam surat itu, NCB menyatakan red notice Djoko Tjandra telah dihapus dari data Interpol sejak 2014.

Namun, Argo menyatakan, Brigjen Nugroho Wibowo hanya menyampaikan surat ke Dirjen Imigrasi tentang informasi red notice Interpol atas nama Djoko Soegiarto Tjandra telah terhapus dari sistem basis data Interpol sejak tahun 2014. Namun, ia menegaskan, Nugroho tidak menghapus red notice Djoko di sistem basis data Interpol pada tahun 2014.

"Surat dari NCB ke Dirjen Imigrasi tanggal 5 Mei 2020, yaitu penyampaian penghapusan (red notice) Interpol. Jadi ini bukan penghapusan, tapi menyampaikan kepada Dirjen Imigrasi bahwa red notice Djoko Tjandra sudah delete by system pada 2014," kata Irjen Argo di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (17/7).

Argo menjelaskan, terhapusnya red notice atas nama buronan Djoko Tjandra di sistem basis data Interpol pada 2014 karena batas waktunya sudah habis dan tidak ada permintaan perpanjangan. Berdasarkan peraturan Interpol, masa berlaku red notice adalah lima tahun. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement