REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Keberadaan buronan korupsi Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia mendesak pemerintah turun tangan memulangkannya ke Indonesia untuk menjalani pemidanaan. Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) ‘menggalakkan’ peran diplomasinya untuk mampu mengekstradisi buronan Kejaksaan Agung (Kejakgung) tersebut.
Kordinator MAKI Boyamin Saiman menegaskan, skandal Djoko Tjandra gambaran dari penghinaan hukum Indonesia. Menurut dia, hal tersebut membutuhkan peran kepala pemerintahan untuk menunjukkan sikap keberpihakan demi pemulihan penegakan hukum. “Segala upaya oleh aparat untuk menangkap Djoko Tjandra, telah gagal. Sehingga Presiden Jokowi harus bertindak untuk menangkapnya,” kata dia dalam keterangan resmi, Ahad (19/7).
Salah satu bentuk turun tangan Presiden Jokowi, yakni menggunakan jalur diplomasi. Djoko Tjandra saat ini diyakini keberadaannya di wilayah hukum Malaysia. Ada sejumlah fakta yang membenarkan keberadaan buronan di Kuala Lumpur. Dia mengatakan, pada 2019, Djoko Tjandra, pernah bertemu dengan pengacara Indonesia di lantai 105 Gedung Signature 106 Komplek Tun Razak Exchange, Malaysia. Pertemuan tersebut, kata Boyamin, untuk memberikan perlindungan tempat tinggal kepada Djoko Tjandra.
Fakta lainnya, pernyataan pengacara Djoko Tjandra di Indonesia, yakni Anita Kolopaking. Kata Boyamin, Anita menyampaikan keberadaan kliennya yang sementara ini, tinggal di Kuala Lumpur. Hakim Nazar Effriandi, pada persidangan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Senin (6/7) lalu, pun menyampaikan keberadaan Djoko Tjandra yang sedang berada di Kuala Lumpur, Malaysia untuk menjalani perawatan kesehatan.
“Berdasarkan kenyataan itu, maka dibutuhkan peran Presiden Republik Indonesia Yang Mulai Joko Widodo untuk melakukan lobi dan diplomasi tingkat tinggi dengan Perdana Menteri Malaysia Muhyididn Yassin agar memulangkan Djoko Tjandra ke Indonesia,” kata Boyamin.
Menurut Boyamin, peran Presiden Jokowi menjadi harapan saat ini untuk memulangkan Djoko Tjandra. Itu kata dia, setelah tak ada satupun otoritas hukum di Indonesia, yang mampu menangkap buronan hak tagih Bank Bali tersebut.
Boyamin optimistis, Jokowi punya modal besar ‘memenangkan’ diplomasi untuk memulangkan Djoko Tjandra ke Indonesia. “Terdapat hubungan baik antara Presiden Jokowi, dengan Perdana Menteri Muhyidin,” terang Boyamin.
Pun kata Boyamin, beberapa contoh kasus ekstradisi dari Malaysia, berhasil Indonesia lakukan. Seperti pemulangan Siti Aisyah pada 2018-2019 yang dihukum pengadilan Malaysia terkait kasus kematian Kim Jong-nam, saudara tiri Kim Jong-un, Pemimpin Korea Utara.
Tanpa peran diplomasi antar pemimpin negara, menurut Boyamin, bakal sulit bagi Indonesia menunjukkan penegakan hukum atas buronan Djoko Tjandra. Boyamin mengatakan, bakal sulit untuk menangkap Djoko Tjandra, tanpa ada peran dan keberpihakan kepala negara. Sebab menurut Boyamin, sudah terbukti adanya sejumlah praktik manipulatif yang dilakoni aparat penegak hukum dalam memberikan perlindungan terhadap buronan tersebut.