Ahad 19 Jul 2020 17:56 WIB

Lembaga Negara Dibubarkan, PNS Dimungkinkan Pensiun Dini

BKN akan terlebih dulu mengalihkan PNS ke instansi lain yang membutuhkan.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Teguh Firmansyah
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan pegawai negeri sipil (PNS) yang terdampak perampingan lembaga nonstruktural akan dialihkan ke instansi lain. Pengalihan pegawai akan dilakukan sesuai jenis pekerjaan dan kompetensi yang dibutuhkan.

Pelaksana tugas Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN, Paryono mengatakan nantinya akan dilakukan penghitungan terlebih dahulu terhadap kebutuhan pegawai dengan ketersediaan pegawai usai perampingan.

Baca Juga

"Itu harus dihitung ulang, misalnya dari perampingan ini ada berapa orang. Kemudian akan disalurkan ke instansi-instansi yang memang memiliki jenis pekerjaan dan kompetensi yang diperlukan," ujar Paryono di Jakarta, Ahad (19/7).

Sebab, Paryono menjelaskan selama ini ada instansi pemerintah yang mengaku kekurangan pegawai dan juga ada kelebihan pegawai. Nantinya penghitungan akan menentukan ke mana pegawai akan disebar.

Namun demikian, jika dalam penghitungan diketahui tidak ada instansi yang membutuhkan pegawai, begitu juga kompetensinya, maka PNS yang terdampak tidak akan disalurkan ke instansi lain. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No.11/2017 tentang Manajemen PNS jika terdapat kemungkinan PNS tidak dapet disalurkan.

“Ketika tidak ada instansi yang membutuhkan pegawai, kompetensi tidak dibutuhkan, dan ternyata kelebihan pegawai, kalau sudah masuk batas usia pensiun bisa dipensiunkan. Kalau belum ya dia harus menunggu dulu," kata Paryono.

Paryono menerangkan, sesuai aturan tersebut, jika ada PNS yang tidak dapat disalurkan pada saat terjadi perampingan organisasi, lalu usianya mencapai usia 50 tahun dan masa kerja 10 tahun akan diberhentikan dengan hormat dengan mendapat hak kepegawaian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun, jika ada PNS tidak dapat disalurkan pada instansi lain belum mencapai usia 50 tahun dan masa kerja kurang dari l0  tahun maka akan diberikan uang tunggu paling lama 5 tahun. Kemudian jika sampai dengan masa tunggu 5 tahun PNS tidak dapat disalurkan maka akan diberhentikan dengan hormat dan diberikan hak kepegawaian.

Selanjutnya, pada saat berakhirnya pemberian uang tunggu PNS belum berusia 50 tahun, jaminan pensiun akan mulai diberikan pada saat mencapai usia 50 tahun. "Secara kepegawaian dia tidak akan diberhentikan begitu saja. Coba dibuka di PP 11 ketika ada perampingan mereka harus disalurkan ke instansi lain. Tidak ada pemberhentian tiba-tiba," katanya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement