Ahad 19 Jul 2020 17:56 WIB

Lembaga Negara Dibubarkan, PNS Dimungkinkan Pensiun Dini

BKN akan terlebih dulu mengalihkan PNS ke instansi lain yang membutuhkan.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Teguh Firmansyah
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil (PNS)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan pegawai negeri sipil (PNS) yang terdampak perampingan lembaga nonstruktural akan dialihkan ke instansi lain. Pengalihan pegawai akan dilakukan sesuai jenis pekerjaan dan kompetensi yang dibutuhkan.

Pelaksana tugas Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN, Paryono mengatakan nantinya akan dilakukan penghitungan terlebih dahulu terhadap kebutuhan pegawai dengan ketersediaan pegawai usai perampingan.

Baca Juga

"Itu harus dihitung ulang, misalnya dari perampingan ini ada berapa orang. Kemudian akan disalurkan ke instansi-instansi yang memang memiliki jenis pekerjaan dan kompetensi yang diperlukan," ujar Paryono di Jakarta, Ahad (19/7).

Sebab, Paryono menjelaskan selama ini ada instansi pemerintah yang mengaku kekurangan pegawai dan juga ada kelebihan pegawai. Nantinya penghitungan akan menentukan ke mana pegawai akan disebar.